Rabu, 02 Januari 2013

STUDI EMPIRIS TRANSPARANSI KEUANGAN DI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

STUDI EMPIRIS TRANSPARANSI KEUANGAN DI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Oleh : M. Irham Roihan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang



Dalam konteks kenegaraan, hakikatnya semangat transparansi informasi  merupakan salah satu sarana dalam penyelenggaraan negara yang akuntabel. Semangat ini kemudian berusaha dijabarkan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat berlaku mengikat kepada pemerintah selaku penyelenggara negara. Salah satu peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Infromasi Publik itu sendiri menurut pasal 1 angka 2 diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.[1]
Dalam skala konteks yang lebih kecil, nampaknya semangat untuk melakukan transparansi tersebut tidak sepadan dengan semangat untuk membumikan penyelenggaraan Negara yang akuntabel. Hal ini terlihat dari beberapa isu keterbukaan informasi terhadap anggaran belanja di Universitas Islam Indonesia beberapa bulan yang lalu menjadi topik yang cukup hangat dikalangan mahasiswa Universitas Islam Indonesia. Isu ini bermula akibat adanya ketidakpuasan mahasiswa terhadap fasilitas kampus yang secara empiris tidak sesuai dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh mahasiswa guna mengenyam pendidikan di badan pendidikan tersebut.
Menurut narasumber yang didapatkan, pihak dekanat yang merupakan salah satu pemangku jabatan dalam struktur organisasi Universitas Islam Indonesia di bawah naungan Badan Hukum Swasta Badan Wakaf UII, menyatakan bahwa keterbukaan informasi sebagaimana yang diminta oleh mahasiswa bukan menjadi objek informasi yang harus di transparankan. Sehingga, tidak menjadi suatu kewajiban dalam pengadaannya.[2]
Dalam hal ini, penulis kemudian tergerak mengajukan pertanyaan mengingat bahwa Universitas Islam Indonesia merupakan bagian dari struktur badan hukum swasta yang hakikatnya tidak memiliki hubungan sama sekali dengan penyelenggaraan negara. Apakah kemudian dapat dibenarkan bahwa dalam kasus ini, diperbolehkan bagi Universitas Islam Indonesia untuk tidak mengadakan transparansi informasi anggaran keuangan ini kepada mahasiwa? Dan bagaimanakah sebenarnya pelaksanaan transparansi oleh Universitas Islam Indonesia di lingkungan internalnya? Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi penulis untuk melakukan penulisan terhadap judul ini.

B.     Rumusan Masalah
a.   Apakah Universitas Islam Indonesia memiliki kewajiban dalam pengadaan transparansi informasi anggaran keuangannya berdasar pada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik?
b.      Bagaimana  transparansi keuangan di Universitas Islam Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pelaku Penyelenggara Keterbukaan Informasi Publik
Pembahasan terhadap kasus ini harus diawali dengan pihak penyelenggara
transparansi informasi publik. Dalam hal ini, perspektif yang digunakan penulis adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Undang-Undang ini, pihak penyelenggaraan transparansi informasi publik dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 2 dalam bagian ketentuan umum. Beberapa hal yang dapat menjadi kunci, bahwa informasi publik adalah informasi yang intinya berada di tangan Badan Publik.
Di dalam pasal dan angka yang sama, dapat ditemukan suatu kategorisasi terhadap badan publik, yaitu penyelenggara negara, serta badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang tersebut. Pada hakikatnya penyelenggara negara dapat diartikan sebagai ranah eksekutif dalam konteks kenegaraan.[3] Hal ini dapat dipahami, bahwa kekuasaan eksekutif lah yang memiliki kewenangan dalam proses tata usaha negara guna melaksanakan perintah undang-undang.
Selain penyelenggara negara tersebut, kategorisasi badan publik lainnya menurut undang-undang tersebut dapat dipahami menurut pasal 1 angka 3 yang dinyatakan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Dari kedua kategorisasi pihak yang berkewajiban dalam mengadakan keterbukaan informasi publik ini dapat dianalisa, apakah  Universitas Islam Indonesia dapat dianggap sebagai pihak yang wajib untuk pengadaan keterbukaan informasi publik.
Dalam hal ini, penyelenggara negara yang dimaksud undang-undang tersebut sangat jauh hubungannya dengan  Universitas Islam Indonesia. Hal ini dapat dipahami, bahwa  Universitas Islam Indonesia merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh masyarakat. Namun demikian, pada dasarnya secara normatif hal ini dapat dibenarkan ketika pengertian penyelenggara negara diartikan sebagi pihak pelaksana undang-undang.
Hal ini kemudian menempatkan  Universitas Islam Indonesia yang melaksanakan tugas negara dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 tentang pengadaan pendidikan dimungkinkan menjadi bagian dari pemerintah. Dalam ranah formil, pengadaan pendidikan ini, harus turut pula disertakan campur tangan pemerintah yang salah satunya dilakukannya akreditasi melalui BAN-PT, sehingga secara tidak langsung apat dinyatakan setiap lembaga pendidikan formal di Indonesia termasuk  Universitas Islam Indonesia, merupakan bagian dari pemerintah guna melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut kemudian diperkuat dengan kategorisasi badan publik lainnya dalam perspektif undang-undang tersebut. Hal yang dimaksud adalah klausa  badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Namun demikian, menurut pasal tersebut, kaitan untuk menyatakan bahwa  Universitas Islam Indonesia sebagai badan publik yang akhirnya memiliki kewajiban dalam melaksanakan transparansi informasi publik memiliki syarat bahwa sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau  anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dengan adanya syarat tersebut, kemudian harus ditemukan fakta bahwa  Universitas Islam Indonesia:
a.       Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan    belanja negardan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Menurut narasumber  penulis, pada hakikatnya  Universitas Islam Indonesia tidak menerima dana secara langsung dari pemerintah dalam operasionalnya. Namun, pemerintah memberikan bantuan berupa pengadaan dosen dan pembayarannya.[4] Dalam hal ini, hakikatnya pengadaan staf pengajar merupakan tanggung jawab lembaga pendidikan yang hakikatnya memerlukan biaya. Dalam hal ini, biaya tersebut sebagian ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, dalam fakta empiris pengadaan beasiswa yang merupakan salah satu program dikti masuk kedalam agenda beasiswa berkelanjutan dalam  Universitas Islam Indonesia. Kedua hal tersebut dapat menjadi alasan bahwa sebagian dana operasional  Universitas Islam Indonesia ditanggung oleh pemerintah, yang alokasi dananya berdasar APBN.
b.     Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari organisasi non-pemerintah sepanjang dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri. Dalam kategori ini,  Universitas Islam  Indonesia merupakan struktur dibawah organisasi non-pemerintah yaitu Yayasan Badan Wakaf UII. Secara sederhana, Badan Wakaf UII mendapatkan sumbangan dari masyarakat setidaknya dalam pembayaran caturdharma pendidikan yang dibayarkan oleh masyrakat yang ingin mengenyam pendidikan di bawah naungan yayasan badan wakaf tersebut.  Pembahasan di atas kemudian menjurus pada suatu kesimpulan, bahwa berdasar UU No. 14 Tahun 2008, seharusnya  Universitas Islam Indonesia menjadi pihak yang berkewajiban dalam menyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Sehingga, memiliki hak dan kewajiban pula sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang tersebut.

B.     Universitas Islam Indonesia dan Kewajiban Transparansi Anggaran Keuangan
Dengan kesimpulan bahwa  Universitas Islam Indonesia adalah pihak yang wajib menyelenggarakan transparansi informasi publik, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah  Universitas Islam Indonesia memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan transparansi anggaran keuangan berdasar persepektif UU No. 14 Tahun 2008?
Dalam perspektif undang-undang tersebut,  dalam pasal 6 ayat 2 dinyatakan bahwa badan publik, diperkenankan menolak untuk memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penolakan pemberian informasi atas dasar statuta oleh dekanat  Universitas Islam Indonesia menjadi kurang begitu selaras dengan apa yang digariskan dalam undang-undang ini.
Lebih lanjut, kewajiban badan publik yang wajib untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi publik menurut pasal 9 ayat 2 huruf c, meliputi informasi mengenai keuangan. Hal tersebut dimasukkan dalam kategori informasi yang harus diumumkan secara berkala. Hal ini kemudian menjadi titik temu bahwa statuta  Universitas Islam Indonesia yang digariskan dalam struktur organisasi Yayasan Badan Wakaf UII bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa  Universitas Islam Indonesia sebagai pihak yang wajib menyelenggarakan  keterbukaan informasi publik, meliputi pula informasi yang berkaitan dengan keuangan. Hal ini kemudian diperkuat secara spesifik bahwa dalam pasal 16 huruf d undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi non-pemerintah dalam Undang-Undang ini adalah pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau sumber luar negeri.

C.    Mekanisme Tranparansi Keuangan Universitas Islam Indonesia
1.      Perencanaan, Penerimaan, dan Pengalokasian Dana
Perencanaan penerimaan dana di UII mengikuti aturan Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII yang dituangkan dalam pedoman Mekanisme Penyusunan Program dan Mekanisme Keuangan. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) disusun oleh program studi dan fakultas sesuai dengan prediksi penerimaan dan program. RAPB yang disusun oleh tim anggaran fakultas diajukan ke Senat Fakultas untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dikirim ke universitas. RAPB fakultas bersama-sama dengan RAPB rektorat diproses oleh tim anggaran universitas, untuk memastikan kesesuaian RAPB dengan program, aturan tarif per-aktivitas yang berlaku, dan kelayakannya. RAPB diajukan oleh tim anggaran universitas ke senat universitas untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan oleh Dewan Pembina YBW. Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) tahunan yang telah disetujui dan disahkan, digunakan sebagai dasar pengelolaan penerimaan dan penggunaan dana pada tahun yang bersangkutan.
Penerimaan dana SPP dan biaya pendidikan lainnya sebagian besar disentralisir di YBW dan didistribusikan ke universitas berbasis APB sesuai dengan ketentuan pada mekanisme keuangan. Universitas mendistribusikan dana ke fakultas, program studi dan direktorat/badan yang memiliki otonomi dalam mengelola penggunaan dana selama masih berada pada porsi anggaran yang sudah ditetapkan. Pencairan dana universitas untuk kegiatan fakultas dilakukan secara rutin pada setiap awal bulan. Sedangkan pencairan dana untuk kegiatan direktorat/badan di bawah universitas diusulkan oleh unit sesuai alur yang berlaku di universitas. Penanggung jawab kegiatan dengan persetujuan pejabat yang berwenang mengajukan surat permohonan penurunan dana kepada Rektor, untuk kemudian dicairkan oleh Direktorat Keuangan dan Anggaran (DKA).

2.      Pelaporan
Pelaporan keuangan di UII terdokumentasi dengan baik dan dapat dilihat secara real time melalui sistem. Pengelolaan keuangan UII didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Keuangan (SIMKEU) dengan menggunakan program SAPERP (System Application and Product - Enterprise Resource Planning), yang merupakan sistem terintegrasi di YBW, universitas, dan fakultas. Setiap transaksi penerimaan dan penggunaan dana dicatat ke dalam sistem sesuai dengan mekanisme pelaporan yang ditetapkan. Fakultas dan universitas diwajibkan mencetak laporan keuangan bulanan yang berupa laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, dan laporan penandingan realisasi dan anggaran, serta mengirimkannya ke Lembaga Audit Yayasan Badan Wakaf (LAYBW) beserta bukti pendukung.

3.      Pertanggungjawaban Kepada Pemangku Kepentingan
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pada pemangku kepentingan dilakukan secara rutin di UII. Laporan keuangan universitas secara rutin telah disampaikan kepada pemangku kepentingan dalam pidato Rektor pada sidang terbuka senat, sidang dewan pembina, publikasi media cetak (UII News) dan media elektronik (website UII: www.uii.ac.id).

D.    Tranparansi Penerimaan dan Penggunaan Dana Universitas
1.      Penerimaan Dana Universitas
            Realisasi dana yang diperoleh UII selama 3 tahun terakhir ditunjukkan pada tabel berikut :
  
Tabel 1. Penerimaan dan Sumber Dana UII[5]

2.      Penggunaan Dana Universitas
       Realisasi penggunaan dana yang dikelola UII selama 3 (tiga) tahun terakhir ditunjukkan pada Tabel 2. Pada tabel tersebut menunjukkan bahwa penggunaan dana dari pihak eksternal untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir rata-rata Rp 481 miliar pertahun. Dengan demikian, biaya penyelenggaraan universitas per tahun rata-rata sebesar Rp 28 juta per mahasiswa.

Tabel 2. Penggunaan Dana UII[6]


a)      Dana untuk Kegiatan Penelitian
Dana yang dikelola UII untuk kegiatan penelitian selama 3 (tiga) tahun terakhir  ditunjukkan pada Tabel 3. Tabel tersebut menunjukkan bahwa dana penelitian yang dikelola UII selama 3 (tiga) tahun terakhir rata-rata Rp 9,23 miliar per-tahun. Dengan demikian dana penelitian yang dikelola universitas per tahun rata-rata Rp 17 juta per dosen tetap.

Tabel 3. Penggunaan Dana UII untuk Kegiatan Penelitian. [7]

  
b)     Dana untuk Kegiatan Pelayanan/ Pengabdian Masyarakat
Dana yang dikelola UII untuk kegiatan pelayanan/pengabdian masyarakat selama 3 (tiga) tahun terakhir ditunjukkan pada Tabel 4. Tabel berikut menunjukkan bahwa dana pelayanan/pengabdian masyarakat yang dikelola UII selama 3 (tiga) tahun terakhir rata-rata Rp 10,64 miliar per tahun. Dengan demikian dana pelayanan/pengabdian masyarakat yang dikelola universitas per tahun rata-rata Rp19,75 juta per dosen tetap. 
Tabel 4. Penggunaan Dana UII untuk Kegiatan Pelayanan/ Pengabdian
Masyarakat[8]

Tabel 4. ini menunjukkan dana pelayanan/pengabdian masyarakat yang diperoleh dari luar baik Kemendikbud, kementerian lain yang terkait, atau lembaga/institusi luar negeri selama tiga tahun terakhir mencapai 86,64% dari total dana pelayanan/pengabdian masyarakat yang dikelola institusi.


BAB III
KESIMPULAN

            Berdasarkan rumusan masalah yang telah penulis susun sebagaimana pada bab 1, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut :
1.   Universitas Islam Indonesia yang merupakan bagian dari organisasi nonpemerintah Yayasan Badan Wakaf UII merupakan badan hukum swasta, yang menurut UU No. 14 Tahun 2008 memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan transparansi informasi publik termasuk transparansi anggaran keuangan.
2.    Seluruh kegiatan perencanaan, penerimaan, pengalokasian dana, pelaporan, audit, monitoring dan evaluasi, serta pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan di Universitas Islam Indonesia yang merupakan bentuk-bentuk dari transparansi keuangan telah terdokumentasi dengan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Penulis juga berkesimpulan bahwa statement yang disampaikan oleh narasumber bahwa keterbukaan informasi sebagaimana yang diminta oleh mahasiswa bukan menjadi objek informasi yang harus di transparankan. Sehingga, tidak menjadi suatu kewajiban dalam pengadaannya adalah suatu statement yang sebenarnya mengharuskan mahasiswa untuk berpikir kritis bahwa kewenangan untuk mentransparansikan tersebut memang tidak dapat diperoleh secara instan, melainkan harus melalui prosedur-prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yayasan Badan Wakaf UII.


DAFTAR PUSTAKA

Bachrul Amiq, Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.2010. LaksBang PressIndo;Yogyakarta.
Tim Akreditasi UII 2012, Borang Akreditasi Institusi Universitas Islam Indonesia, 2012, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

[1]     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infoemasi Publik.
[2]      Merupakan hasil wawancara dengan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Bapak Syaifudin SH., M. Hum. Rabu, 28 Maret 2012. Wawancara ini dilakukan oleh Marzha Twedoo yang juga pernah melakukan penelitian terkait dengan transparansi keuangan di Fakultas Hukum UII.
[3] Bachrul Amiq. Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.2010. LaksBang PressIndo;Yogyakarta. Hlm 20
[4]   Wawancara bebas dengan Abdul Jamil S.H., M.Hum, mantan pembantu dekan 3  Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jumat, 7 Desember 2012
[5] Tim Akreditasi UII 2012, Borang Akreditasi Institusi Universitas Islam Indonesia, 2012, Yogyakarta. Hlm. 6.6
[6]  Ibid, hlm. 6.7
[7]  Ibid,hlm. 6.8
[8]  Ibid, hlm. 6.9

1 komentar:

  1. bg bisa minta contact hp abg?
    saya ad permasalahan yang sama di kampus saya.
    saya mau konsultasi

    BalasHapus