Sabtu, 29 Desember 2012

PEMIKIRAN AL-FARABY TENTANG HIERARKI WUJUD SECARA EMANASI


PEMIKIRAN AL-FARABY 
TENTANG HIERARKI WUJUD SECARA EMANASI

Oleh : Suharyanto dan M.Irham Roihan [1]

A.    PENDAHULUAN

“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Ali-‘Imran : 18)

   Sebelum diskusi dimulai, sebagai bentuk brainstorming untuk kawan-kawan santri Pondok Pesantren UII 2010, perkenankanlah penulis untuk berusaha menggiring diskursus ini ke dalam sebuah paradigma bahwa ajaran dasar dalam Islam adalah Tauhid (kemaha-Esa-an Tuhan). Ulama Islam, baik dari kalangan mutakallim atau teolog, maupun dari kalangan filosof dan sufi, ingin memurnikan konsep kemaha-Esa-an Tuhan itu semurni-murninya. Dalam hal ini Al-Faraby yang merupakan salah seorang filososof termasyhur juga sesungguhnya bermaksud untuk membela dalam me-Mahasuci-kan teori keTuhanan yang dibalut dengan penalaran logis murni.

Berangkat dari ayat yang tertera diatas, sesungguhnya ayat tersebut dapat dijadikan sebagai stimulus dan landasan filosofis dalam memahami wujud dan Ke-Esa-an Tuhan menurut Al-Faraby. Berdasarkan firman Allah SWT tersebut diatas, dapatlah diperhatikan bahwa pengertian “bukankah kesaksian akan tiadanya Tuhan yang wajib disembah dan diibadahi di alam semesta  nan luas tak terbatas ini melainkan hanya Allah SWT semata tersebut dimulai oleh Allah SWT sendiri?” Kemudian oleh para malaikat dan barulah orang-orang yang berilmu pengetahuan.[2]

Jumat, 28 Desember 2012

MENGGAPAI DUNIA DENGAN FITRAH MANUSIA


MENGGAPAI DUNIA DENGAN FITRAH MANUSIA
Oleh : Muh. Irham Roihan*

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu, tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (Ar-ruum :30)”


Untuk memulai tulisan ini, penegasan terhadap interpretasi kata “fitrah Allah” nampaknya perlu dimunculkan, agar nantinya tulisan ini dapat difahami secara utuh dan tidak memunculkan multi-interpretasi. Dalam bahasa arab, Fitrah dengan segala bentuk derivasinya mempunyai arti belahan (syiqah), muncul (thulu), kejadian (al-ibtida), penciptaan (khalqun), dan sifat pembawaan yang sejak lahir. Fitrah juga mengandung pengertian bahwa Allah menciptakan ciptaan-Nya dan menentukan tabiatnya untuk berbuat sesuatu, termasuk manusia yang diciptakan untuk mempunyai naluri beragama (agama tauhid). Pada dasarnya naluri manusia adalah untuk menemukan Tuhan, dan cara untuk menemukan Tuhan adalah melalui cara-cara yang terdapat dalam ajaran agama sehingga manusia dapat menjalani kehidupannya secara “sadar”. Maka sangat tidak wajar apabila ada seorang manusia yang tidak beragama tauhid. Konstruksi berfikirnya kemudian menjadi seperti ini “untuk mengenali dirimu maka kenalilah siapa Tuhanmu dan untuk mengetahui siapa Tuhanmu maka kenalilah agamamu.” Oleh karena itulah manusia sangat membutuhkan Tuhan dan kebenaran ajaran agama, karena apabila tidak implikasinya jelas ia tidak akan bisa mengenali dirinya sendiri.

Senin, 03 Desember 2012

SYAHADA - TABAH

TABAH
By : Syahada Nasyid


Syahada Nasyid

Masalah slalu datang berganti menimpa manusia...

Rasa sabarlah hiasi hati tuk hadapi semua...

Jangan bersedih jangan berduka atas yang tlah kau alami..

Yakinkan saja akan berlalu berganti bahagia...


Reff :

Hapuskan kesedihan yang engkau rasakan..

Tabah menghadapi sgala cobaan…ooo

Tuhan selalu menyertai dan mengiringi langkahmu

Wahai teman…

Link Download :
Reverbnation : http://www.reverbnation.com/play_now/15365958
4shared         : http://www.4shared.com/mp3/eoSJy6_2/Syahada_Tabah.html

Senin, 19 November 2012

MENGENAL BEBERAPA SAINTIS MUSLIM




MENGENAL BEBERAPA SAINTIS MUSLIM
Oleh : M. Irham Roihan[1]

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang peciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini semua dengan sia-sia..” (QS 3:190-191).

            Dalam realitas sosial keseharian kita, tentunya pepatah “tak kenal maka tak sayang” sudah sering sekali terdengung ditelinga kita. Nampaknya pepatah tersebut telah mengakar daging sehingga sulit untuk dilupakan begitu saja. “Tak kenal maka tak sayang” sebagai sebuah kalimat yang mendunia ini harus dijadikan sebagai dasar untuk mengenal secara lebih komprehensif ilmuwan-ilmuwan muslim yang sangat berjasa dan memiliki konstribusi dalam peradaban dunia Islam. Mengapa?  Karena seringkali Islam di justifikasi oleh orang-orang dan golongan yang tidak pernah mengenalnya sebagai agama yang mundur dan memundurkan. Bahkan Islam juga dikatakan tidak pernah menggalakkan umatnya untuk menuntut dan menguasai pelbagai lapangan ilmu pengetahuan. Pada intinya sangat berbanding terbalik dengan ayat yang disebutkan diatas.
Hal tersebut menunjukkan bahwa orang-orang tersebut sebenarnya sedang mengalami rabun jauh yang kemudian penulis katakan sebagai penyakit “rabun jauh orientalis”. Gambaran  yang diberikan tersebut sesungguhnya bukan saja tidak benar tetapi juga sangat bertentangan dengan hakikat sejarah yang sebenarnya. Sejarah adalah fakta, dan fakta adalah sejarah. Sejarah telah membuktikan betapa dunia Islam telah melahirkan banyak golongan sarjana dan ilmuwan yang cukup hebat dalam berbagai bidang keilmuwan. Namun, dengan banyaknya ilmuwan hebat tersebut juga banyak sekali penemuan-penemuan dari kebudayaan Islam yang tak tercatat sejarah. Diantara penemuan tersebut adalah keilmuwan dalam bidang falsafah, sains, politik, kesusasteraan, kemasyarakatan, agama, pengobatan, astronomi dan sebagainya. Salah satu ciri yang dapat diperhatikan pada para tokoh ilmuwan Islam ialah mereka tidak sekedar dapat menguasai ilmu tersebut pada usia yang muda, tetapi mereka juga menguasai keilmuwan tersebut dalam masa yang singkat dan dapat menguasai beberapa bidang ilmu secara bersamaan. Alasan lain mengapa kemudian banyak penemuan oleh ilmuwan islam tidak tercatat oleh sejarah dan dengan mudahnya di ambil oleh orientalis adalah pada masa lalu dan memang sudah ajaran Islam, bahwa jika seseorang menemukan alat atau apapun yang belum ada manusia yang menciptakannya, maka wajiblah baginya untuk menyebarkan hasil temuannya itu. Menyebarkannya kepada umat manusia agar mereka semakin dapat mempermudah pekerjaannya dan menjadikan mereka semakin bersyukur kepada Allah. Sehingga esensi ataupun substansi yang terkandung dalam QS 3 : 190-191 benar-benar menjadi ruh perjuangan para ilmuwan muslim tersebut.

Jumat, 13 Juli 2012

DPR : DEWAN PEMERAS RAKYAT?


DPR : DEWAN PEMERAS RAKYAT
Oleh : Muh. Irham Roihan[1]
         
          Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan suatu lembaga negara yang mempunyai 3 fungsi sekaligus yang diatur didalam UUD RI 1945. Ketiga fungsi tersebut yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran (budgeting),  dan fungsi pengawasan. Dua dari ketiga fungsi tersebut, dalam penerapannya DPR di bantu oleh Pemerintah (eksekutif) yaitu dalam hal pembentukan atau pembahasan anggaran, dan pembuatan undang-undang (legislasi). Sedangkan dalam fungsi pengawasan, DPR sendirilah yang mengontrol kinerja eksekutif. Ketentuan normatif ini termuat dalam pasal 19 hingga pasal 22 B UUD RI 1945.
          Dalam implementasi fungsi DPR tersebut, dapat kita nilai secara objektif bahwa kinerja para anggota dewan sesungguhnya tidak sejalan dengan apa yang diharapkan oleh rakyat, DPR justru telah menciderai hati nurani rakyat, banyak anggota DPR saat ini yang hanya berkedok anggota dewan saja tetapi hatinya yang sebenarnya untuk menggerogoti uang uang rakyat dengan dalih melindungi kepentingan rakyat. Padahal, DPR yang sering disebut-sebut sebagai representasi rakyat yang terhormat, seharusnya mampu untuk menunjukkan kinerjanya layaknya tukang becak yang bekerja keras untuk mendapatkan sesuap nasi.
          Menilik sejarah masa lalu, yaitu ketika zaman orde baru yang kekuasaan terlalu bertumpu pada kekuasaan eksekutif (eksekutif heavy) banyak penyalahgunaan wewenang berasal dari kalangan eksekutive, namun sejak runtuhnya dinasti orde baru tersebut yang disimbolkan dengan hadirnya era reformasi, keadaan justru berbalik dengan perpindahan  kekuasaan yang semula dari eksekutif menjadi legislatif dan hal tersebut sangat di manfaatkan oleh anggota dewan "yang terhornmat" untuk memperbesar perut dan memuaskan nafsu masing-masing. Sebagai contoh riil yang saat ini marak diperbincangkan di media massa terkait kasus-kasus yang menjerat anggota dewan, antara lain kasus mafia banggar, kasus video porno, kasus wisma atlet, kasus pembelian kursi sidang, dan kasus-kasus yang belum terungkap lainnya. Hal tersebut menunjukkan betapa miskinnya moral wakil rakyat yang terhormat ini, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah jika yang diawasi dan yang mengawasi sama-sama korupsi (moral dan finansial) terus siapa yang mengawasi?

DESAKRALISASI/DEPRIVATISASI AGAMA SECARA GLOBAL


DESAKRALISASI/DEPRIVATISASI AGAMA SECARA GLOBAL
( STUDI PEMIKIRAN PETER BEYER TENTANG AGAMA DAN GLOBALISASI )
Oleh : Muh. Irham Roihan

 I.      PENDAHULUAN
Globalisasi yang dikatakan datang bersamaan dengan kapitalisme telah membawa kekuatan baru yang menghapus otoritas agama, politik, militer, dan sumber kekuatan-kekuatan lainnya. Hadirnya era globalisasi sebagai suatu gerakan massif membawa ideologi baru yang bertujuan agar semua menjadi terbuka dan bebas menerima ideologi dan nilai-nilai kebudayaan barat, seperti hak asasi manusia, demokrasi, feminisme, liberalisme, sekularisme dan pluralisme. Dalam konteks sosial keagamaan, globalisasi telah melahirkan masyarakat polisentris yang multi-kultural dan multi-religius. Istilah tersebut menunjukkan bahwa globalisasi telah  menyediakan ruang publik yang lapang bagi keberadaan ragam identitas sosial seperti budaya, agama, ras, dan gender dalam proses interaksi yang setara dan kooperatif. Globalisasi seolah membuka jalan bagi terciptanya keadilan, demokrasi, perdamaian, integritas, persaudaraan, dan persahabatan di dalam perbedaan.[1] Namun demikian, dibelahan dunia lain tengah terjadi resistensi terhadap kuatnya arus faham globalisasi, hal ini ditandai dengan tumbuhnya semangat dan sikap tidak toleran, yakni munculnya berbagai komunitas primordial yang justru mempertebal kesadaran subjektif universalistik dan eksklusifisme yang sangat radikal. Oleh karena itu, tidak jarang masyarakat mengalami konflik terbuka atas nama identitas primordial seperti agama ini.
Di dalam makalah yang membidik pemikiran seorang sosiolog yang bernama Peter Beyer ini, lebih banyak akan menyinggung permasalahan agama yang saat ini dilihat sebagai sesuatu yang sangat sakral dan lebih banyak menekankan pada urusan individu sehingga dengan hal tersebut, agama telah kehilangan relevansinya dengan urusan publik.[2] Inilah yang kemudian dinamakan privatisasi, semua fenomena ini, menurut Peter Beyer terjadi karena munculnya paham pluralisme dalam masyarakat modern. Walhasil, cara beragama masyarakat modern hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat ibadah individual dimana agama hanya berperan sebagai pemenuh kebutuhan spiritual belaka, tidak lagi kebutuhan sosial, padahal agama memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan publik dalam sebuah masyarakat, bahkan pada masyarakat modern sekalipun. Agama tentunya dapat menjadi sumber inspirasi sebagaimana ia juga membawa serangkaian norma-norma religius yang dapat memberikan pencerahan kepada seluruh ummat manusia.[3] Inilah yang kemudian membuat penulis ingin menggagas suatu konsepsi mengenai deprivatisasi atau desakralisasi agama secara global setelah sebelumnya didiskusikan dengan dosen dan teman-teman santri Pondok Pesantren UII angkatan 2010.
Dengan berbagai permasalahan yang telah diungkapkan diatas, penulis kemudian merumuskan permasalahan tersebut menjadi 3, yaitu :
1)      Bagaimanakah sebenarnya hubungan antara agama dan globalisasi jika ditinjau berdasarkan pengaruh globalisasi terhadap agama dan respon agama terhadap globalisasi?
2)      Apakah privatisasi agama merupakan sebuah konsekuensi globalisasi ?
3)      Apakah privatisasi atau sakralisasi agama harus di deprivatisasi/desakralisasi secara global ?

Minggu, 29 April 2012

SYAHADA NASYID : HANYALAH KASIH-MU


HANYALAH KASIHMU
Cipt : Syahada Nasyid


Di sini…kuharapkan anugrah kebahagiaan
   
Spanjang hidup…slalu berada dalam naungan cinta-Mu

Di sini…hamba yang hina mengharapkan ridho-Mu

Ya Ilahi…berikan secercah rahmat-Mu untukku..

Walaupun duka derita slalu menghampiri diri

Lafazh-Mu menghiasi relung hati ini…

Reff :
Ya Rabbi... Hanyalah kasih-Mu yang kan slalu kutunggu

Sampai akhir hidupku…

Hanyalah curahan rahmat-Mu slalu kuharapkan

Sampai akhir ku, menutup mata..

Irhamna Ya Allah…Irhamna Ya Rabbi

Waghfir dzunuuba…Ya Rahman…Ya Rahim…

Ya Rabbi… Hanyalah kasih-Mu yang kan slalu kutunggu

Sampai akhir hidupku…
     
Hanyalah curahan rahmat-Mu slalu kuharapkan

Sampai Akhir ku menutup mata

Kan menutup mata………..menutup mata…


Quo Vadis Fungsi Media Sosial



QUO VADIS FUNGSI MEDIA SOSIAL ONLINE
Oleh : M.Irham Roihan* 

Kehadiran media sosial sejatinya membebaskan individu dari belenggu informasi. Selain menjanjikan kesetaraan dalam berbagi informasi, ia juga berfungsi sebagai “fast-information giver”. Namun yang menjadi permasalahan adalah media sosial yang diharapkan dapat menjadi sumber informasi terpercaya masih dikuasai oleh media massa mainstream. Keberadaan media sosial saat ini, seperti blog, jejaring sosial, dan forum online, masih sebatas membicarakan dan mengolah informasi yang didapat dari media mainstream. Bahkan dalam sebuah berita yang saya baca sekitar hampir 10 juta pengguna Twitter di Indonesia  hanya membicarakan dan mengolah informasi, mereka belum menjadi sumber informasi. Informasi di Twitter lewat URL, itu masih didominasi oleh media massa. 

     Semua orang, termasuk kelompok yang punya kepentingan, berusaha untuk mengeksploitasi jejaring sosial untuk mempopulerkan dirinya. Media sosial yang seharusnya setara sekarang banyak digunakan kelompok berkepentingan untuk menguasai informasi. Entah dengan tujuan apa, eksploitasi yang mereka lakukan seakan-akan mampu membius ribuan orang untuk mempercayai informasi yang dipublikasikannya.
Mengamati perkembangan dan arah dari media social yang ada di Indonesia saat ini, nampaknya tidak jauh-jauh dari sebuah kegiatan, yaitu “bisnis dan politik”. Pihak-pihak yang berkepentingan tentu menginginkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya bagaimanapun caranya, termasuk dengan memanfaatkan media social. Bisa saja sebuah media social yang awalnya memfasilitasi dan mendukung opini dari masyarakat tentang keluhan dan kritik-kritik tajam menghujat terhadap kebijakan sebuah perusahaan tertentu karena telah merugikan rakyat banyak atas kebijakannya, berubah haluan setelah di dekati dan di ajak kerjasama oleh perusahaan yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian perusahaan yanga awalnya di kritik habis-habisan, berputar 360 derajat menjadi memuja- muji dan membangga-banggakan perusahaan.
     
    Dengan permasalahan tersebut diatas, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah “apakah kalau seandainya terjadi kegiatan seperti gambaran diatas, fungsi media social online masih layak disebut sebagai media yang memfasilitasi kepentingan rakyat banyak, untuk tujuan kebaikan bersama?” Dalam pemahaman saya, media social online lebih cocok sebagai tempat untuk berbagi yang menghubungkan antar individu yang satu dengan individu yang lainm, dan menjadi suatu kesatuan masyarakat di dunia maya. Dalam kesatuan itu, anggota saling mematuhi nilai-nial dan norma-norma yang berlaku, termasuk mematuhi pearaturan bersama yang dikelola oleh sebuah tim atau kelompok tertentu. Dan jadilah masyarakat maya ini menjadi suatu kesatuan social. Bahkan seharusnya, fungsi media social online, bisa sebagai jembatan penghubung antara kepentingan masyarakat dengan pengambil kebijakan yang dalam hal ini adalah pemerintah, kemudian mampu menjembatani dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan dan program dari pemerintah yang menyangkut kepentingan rakyat secara keseluruhan. 

       Dengan demikian, hal tersebut dapat meminimalisir resiko salah sasaran, miss communication , dan salah anggapan antara kedua belah pihak (pemerintah dan rakyat), sehingga tujuan pemerintah bisa tercapai dengan baik dan rakyatpun merasa tersalurkan aspirasinya.


Sabtu, 17 Maret 2012

KONPICABRAN : LPJ Bidang Seni dan Olahraga



LAPORAN BIDANG SENI DAN OLAH RAGA
PD IPM KOTA YOGYAKARTA

BIDANG SEni & OlAH RAGA

I.    PENDAHULUAN
“ Masa lalu seseorang boleh saja buruk, namun betapapun buruknya masa lalu seseorang ingatlah bahwa masa depannya tetaplah  suci”
                                                                                
        Tanpa terasa, waktu setengah periode telah kami lalui, dan tiba saatnya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah kami lakukan setelah ikrar suci kami pada pelantikan PD IPM Kota Yogyakarta periode 2011-2013 pada hari  jumat 15 April 2011 oleh PW IPM DIY dengan Surat Keputusan nomor: 03/KEP/B.1-XII-PW IPM-066/2011. Dengan adanya peristiwa sakral itu pulalalah, kedudukan PD IPM ketika itu telah sah untuk melaksanakan amanat Musyawarah Daerah XXII PD IPM Kota Yogyakarta. Amanah tersebut kemudian tertuang dalam tanfidz dengan nomor instruksi: 02-INS/A.1/PD IPM-298/2011 pada tanggal 07 Jumadil Ula 1432 H.
       Adapun amanah yang tertuang dalam tanfidz tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Pendataan, penyaluran, dan pembinaan minat serta bakat pelajar dan remaja dibidang seni dan olahraga untuk mengembangkan strategi dakwah.
2.    Melakukan gerakan aksi apresiasi seni dan olahraga.
3.    Membudayakan tradisi olahraga dalam IPM.
       Kami sangat menyadari bahwa pergerakan kami di awal periode sangatlah lamban. Hal ini terjadi bukan karena kami tidak mau bekerja keras, melainkan lebih disebabkan oleh banyaknya kegiatan-kegiatan utama oleh bidang lain yang lebih dikedepankan, walaupun sebenarnya ada beberapa kegiatan oleh bidang kami yang kami masukkan ke dalam program-program utama tersebut. Salah satunya adalah membudayakan tradisi  olahraga dalam IPM, baik pada tingkat daerah maupun pada tingkaan ranting.

II.    PERSONALIA
       Personalia bidang Seni dan Olahraga PD IPM Kota Yogyakarta pada awal periode terdiri dari :
Ketua Bidang         : Muh. Salman Al-Farisi
Sekretaris Bidang   : Istiqomah Mahardi Putri
Anggota Bidang     : Awwab Hafidz Al-Farouq
                                     Ikhsan Adhi Pratama
                                           Muhammad Iskandar
                                           Risang Parikesit
                                           Moch. Iqbal A
                                           Khairiyah
                                           Sahran Hadziq
       Namun, dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah mufakat pasca pleno I yang diselenggarkan pada tanggal 24-25 September 2011 bertempat di Ruang sidang utama PDM Kota Yogyakarta, akhirnya susunan kepengurusan pun berubah sebagai berikut :
Ketua Bidang         : Awwab Hafidz Al-Faruqi
Sekretaris Bidang   : Muh. Salman Al-Farisi
Anggota Bidang     : Istiqomah Mahardi Putri
                                     Ikhsan Adhi Pratama
                                           Muhammad Iskandar
                                           Risang Parikesit
                                           Moch. Iqbal A
                                           Khairiyah
                                           Sahran Hadziq

Kamis, 15 Maret 2012

JUARA 1 LKTII UI : HASIL KARYA BERSAMA


"PERNIKAHAN BEDA AGAMA
DITINJAU DARI PERSPEKTIF ISLAM DAN HAM"



Acan, Marzha, Irham
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, perbincangan tentang hak asasi manusia sangat gencar dibicarakan. Hal ini berawal dari kuatnya paham liberalisme yang dibawa-bawa oleh bangsa barat. Kendati banyak negara yang kemudian sepakat bahwa terdapat keberadaan hak asasi manusia yang universal, yaitu hak asasi yang dapat berlaku dimanapun dan diterima oleh siapapun di bumi ini. Namun, masih terdapat beberapa hak asasi manusia yang sering menjadi perdebatan.
Salah satu hal yang dianggap hak asasi manusia yang menjadi perdebatan ini adalah hak untuk melangsungkan pernikahan dengan kondisi pasangan yang memiliki agama yang berbeda. Secara sederhana, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perkawinan/ pernikahan diartikan berdasarkan kata dasarnya menjadi melangsungkan pembentukan keluarga dengan lawan jenis. Pengertian tersebut tidak menjadi masalah ketika tidak menyentuh landasan idealisme, ketika seseorang atas dasar kepercayaannya tidak menjadikan suatu perkawinan itu dibolehkan atas dasar agama.
Padahal, dalam konsep hak asasi manusia yang diusung oleh barat, seseorang tidak boleh dibedakan hanya karena landasan agamanya, termasuk untuk dipilih atau melangsungkan pernkahan. Konsep hak asasi manusia ini kemudian sangat bertentangan dengan konsep hak asasi manusia dalam Islam. Dalam Islam sendiri, secara awam membatasi boleh/tidaknya melakukan perkawinan beda agama dengan menyematkan sebutan kafir, dzimmi, maupun orang-orang musyrik pada orang mukmin.
Hal yang demikian membuat tolak pikir umum, haramnya perkawinan beda agama. Namun, dalam konteks sosial, khususnya di Indonesia yang sebanyak 85% lebih penduduknya beragama Islam[1], menjadi dinamika sosial yang patutu mendapat perhatian dalam kasus perkawinan beda agama. Lebih lanjut, Indonesia sendiri memiliki keberagaman dari berbagai aspek, tidak terkecuali agama. Hal ini menyebabkan adanya kemungkinan keberlangsungan pernikahan beda agama.
Sebut saja Tahun 1980, sebanyak 24677 pasangan di Indonesia melakukan pernikahan beda agama. Selanjutnya pada tahun 1990, sebanyak 26688 pasangan di Indonesia melakukan hal yang demikian pula. Serta hasil terbaru yang ditemukan oleh penulis, pada tahun 2000, 2673 pasangan didata sebagai pihak yang melakukan pernikahan beda agama.[2]
Kendati data tersebut, menunjukkan penurunan, namun dalam interval sepuluh tahun tersebut, data selalu menunjukkan adanya pernikahan beda agama yang berlangsung. Sehingga penulis melakukan kesimpulan awal, bahwa di Indonesia yang merupakan Negara penuh keragaman termasuk agama terdapat pernikahan beda agama, tak terkecuali diantara orang Islam sendiri dengan orang di luar Islam.[3]
Dengan terjadinya dinamika sosial tersebut, disertai adanya pertanyaan masyarakat tentang kebolehannya, para ulama yang tergabung dalam majelis ulama Indonesia kemudian berusaha memberikan dalil agama untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. Dalam fatwanya, MUI menyatakan dengan bernbagai landasan dalil bahwa perkawinan beda agama adalah haram sama sekali[4], yang padahal bertentangan dengan jumhur ulama.
Dari berbagai kondisi sosial yang ada, serta faktor yuridis dan filosofis tentang keberadan pernikahan beda agama yang ternyata setelah ditinjau lebih mendalam memiliki banyak kekosongan pemikiran, baik dalam pertentangan antara konsepsi hak asasi manusia dalam kasus ini, bahkan hingga perbedaan pendapat para ulama, menjadikan judul ini sangat menarik untuk ditinjau lebih dalam oleh penulis. Hal inilah yang melandasi penulis untuk melakukan kajian terhadap judul ini.

Selasa, 13 Maret 2012

GELORA AL-AZHAR FH UII


GELORA  AL-AZHAR DALAM PERAYAAN HARI BESAR ISLAM
Oleh :  M.Irham Roihan ( Koordinator Divisi Acara )


FH UII- Sebagian orang merayakan hari besar Islam Muharram dengan berbagai macam cara. Begitu pula, yang dilakukan oleh Takmir Masjid Al-Azhar FH UII. Ada beberapa rangkaian kegiatan yang dirancang demi menyemarakkan perayaan hari besar islam, di antaranya Islamic Debate Competition Of Al-Azhar (ISBAT AL-AZHAR), Tabligh Akbar di Desa binaan jetis, dan Pengajian Akbar di fakultas hukum UII.
ISBAT AL-AZHAR yang diselenggarakan pada (17/12/11) merupakan kegiatan  yang dirancang bagi para mahasiswa yang ingin mengasah skill dalam berdebat  dan mengemukakan argumennya.  Selain itu, tujuan diselenggarakannya ISBAT adalah untuk menjalin ukhuwwah islamiyyah antara lembaga dakwah fakultas se-UII. Hal ini disambut baik oleh LDF dan para mahasiswa se-UII yang dibuktikan dengan antusiasme mahasiswa dan perwakilan lembaga dakwah fakultas dalam mengikuti ISBAT tersebut. Adapun isu-isu yang diangkat terkait grand theme di atas adalah mengenai eksistensi hukum pidana islam (jinayat) di Indonesia, implementasi pernikahan mut’ah di indonesia, aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan, hukuman mati bagi para koruptor, dan aksi jihad dalam bentuk terorisme dan lain sebagainya. Hasil dari perlombaan ISBAT Al-Azhar di peroleh beberapa gelar juara diantaranya, Juara 1 di menangkan oleh mahasiswa Fakultas hukum UII angakatan 2011, Juara 2 di menangkan oleh Himpunan Mahasiswa jurusan Hukum Islam (HMJ HI), dan juara ketiga di menangkan oleh LDF al-ghuraba dari Fakultas MIPA , dan LDF C-MIA dari Fakultas Kedokteran.
Kegiatan Al-Azhar yang lain adalah Tabligh Akbar di desa binaan, yang bertempat di Desa Jetis, Bantul. Kegiatan yang diselenggarakan pada (3/12/11) ini pun tidak kalah serunya dengan ISBAT Al-Azhar, karena gelora yang dikumandangkan oleh Ustadz Ilyas selaku pembicara dengan pembawaannya yang bijak  nan  humoris  benar-benar menghipnotis masyarakat di desa binaan, terbukti dengan banyaknya jumlah masyarakat yang antusias dalam mengikuti tabligh akbar tersebut. Dalam tabligh akbar tersebut dibuka dengan sambutan oleh dekan fakultas hukum, H. Dr.Rusli Muhammad S.H.,M.H , dan ditutup oleh penampilan grup musik pemuda desa jetis dengan alunan musiknya yang merdu.
Satu lagi kegiatan Takmir Masjid Al-Azhar yang diselenggarakan pada (26/11/11) yaitu Pengajian Akbar bersama Ustadz Kuswaedy di Masjid Al-Azhar. Acara ini di selenggarakan tepat setelah sholat dzuhur usai. Banyak hikmah yang didapatkan dari pengajian ini. Inti dari pengajian tersebut adalah teraktualisasikannya nilai-niai ke-Islaman pada masa kini sehingga diharapkan muncul  pribadi-pribadi muslim yang tangguh, berintegritas, dan berakhlak mulia. 

Kondisi Umum Perkembangan Ranting 2011


KONDISI UMUM 
PERKEMBANGAN RANTING IPM SE- KOTA JOGJA
TAHUN 2011


Klasifikasi Umum Kondisi Ranting IPM Kota Yogyakarta:

No.
Nama Ranting IPM
Kondisi
Ket.
1
SMP Muhammadiyah1
Produktif

2
SMP Muhammadiyah2
Produktif

3
SMP  Muhammadiyah  3
Produktif

4
SMP  Muhammadiyah  4
Produktif

5
SMP  Muhammadiyah  5
TidakProduktif

6
SMP Muhammadiyah  6
KurangProduktif

7
SMP  Muhammadiyah  7
Produktif

8
SMP  Muhammadiyah  8
KurangProduktif

9
SMP  Muhammadiyah  9
Produktif

10
SMP  Muhammadiyah  10
KurangProduktif

11
MtsKarangKajen
KurangProduktif

12
SMA  Muhammadiyah1
Produktif

13
SMA  Muhammadiyah  2
Produktif

14
SMA  Muhammadiyah3
Produktif

15
SMA  Muhammadiyah4
TidakProduktif

16
SMA  Muhammadiyah5
KurangProduktif

17
SMA  Muhammadiyah6
TidakProduktif

18
SMA   Muhammadiyah 7
KurangProduktif

19
MA GedongTengen
KurangProduktif

20
MA Mu’alliminMuhammadiyah
Produktif

21
MA Mu’allimatMuhammadiyah
Produktif

22
SMK  Muhammadiyah1
KurangProduktif

23
SMK Muhammadiyah2
KurangProduktif

24
SMK Muhammadiyah 3
KurangProduktif

25
SMK Muhammadiyah4
TidakProduktif

26
PR IPM Nitikan
Produktif