Minggu, 25 Desember 2011

KISAH YANG TAK TERLUPAKAN



KISAH YANG TAK TERLUPAKAN



  Santri Pondok UII angkatan 2010 saat masih lengkap.. kini tergerus seiring dengan tegasnya kebijakan pondok dan tegasnya kebijakan Allah Swt. Ya, kami yang dulunya berjumlah 16, kini tersisa 13. Saya berharap tidak akan ada lagi salah satu dari kami yang hilang, tetaplah bertahan hingga kita lulus kawan..
1. Aan Fuad Rozaqi ( Almarhum )
    Semoga Allah selalu disisimu kawan...
2. Ahmad Mahfud
3. Ahmad Said
4. Miftahul Ulum
5. Ardy Bustomy
6. Muhammad Gandy
7. Muhammad Irham Roihan
8. Muhammad Dail Makky
9. Muhammad Qomaruddin
10. Imam Sya'roni
11. Muhammad Iqbal J.Z
12. Priyo Sudibyo
13. Suharyanto
14. Fadhal Fajri
15. Ibnu Nugroho ( Alumnus )
16. Andika Pratama Putra (Alumnus)

saat liburan...





REKONSEPTUALISASI PANDANGAN ISLAM TENTANG MANUSIA DAN ALAM


A.                 PANDANGAN ISLAM TENTANG MANUSIA SEBAGAI HAMBA ALLAH

Berbicara mengenai pandangan Islam, maka penulis akan menggunakan  perspektif Al-qur’an dalam membahas tentang manusia dan alam. Ketika berbicara tentang manusia, Al-Qur’an menggunakan tiga istilah pokok. Pertama, menggunakan kata insan, ins. Kedua, menggunakan kata basyar. Ketiga, menggunakan kata Bani Adam dan dzurriyat Adam.
Menurut M. Quraish Shihab, kata basyar terambil dari akar kata yang bermakna penampakan sesuatu dengan baik dan indah. Dari akar kata yang sama lahir kata basyarah yang berarti kulit. Al-Qur’an menggunakan kata basyar sebanyak 36 kali dalam bentuk tunggal dan sekali dalam bentuk mutsanna untuk menunjuk manusia dari sudut lahiriahnya serta persamaannya dengan manusia seluruhnya.[1] Dengan demikian, kata basyar dalam Al-Qur’an menunjuk pada dimensi material manusia yang suka makan, minum, tidur, dan jalan-jalan. Dari makna ini lantas lahir makna-makna lain yang lebih memperkaya definisi manusia. Dari akar kata basyar lahir makna bahwa proses penciptaan manusia terjadi secara bertahap sehingga mencapai tahap kedewasaan.
Allah swt. berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak. (Q.S. ar-Rum [30]: 20)”

STUDI KASUS SENGKETA LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PROBLEM KETATANEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham kedaulatan rakyat dan Negara hukum (rechstaat). Karena itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yang diharapkan mampu   membawa rakyat Indonesia mencapai tujuan bernegara yang di cita-citakan, maka perubahan atau amandemen UUD 1945 merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa Indonesia. Berbicara tentang sistem hukum tentunya tidak terlepas dari persoalan politik hukum atau rechts politiek, sebab politik hukumlah yang menentukan sistem hukum yang bagaimana yang dikehendaki(Wiratma, 2002:140). Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk (Wahjono, 1983:99)
Kebijakan dasar tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (UUD1945) dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN 2004-2009). Dengan demikian UUD 1945 atau konstitusi Republik Indonesia menentukan arah politik hukum Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berfungsi sebagai hukum dasar tertulis tertinggi untuk dioperasionalisasikan bagi pencapaian tujuan Negara.
Beberapa saat yang lalu, muncul berbagai usulan agar lembaga negara di kaji ulang keberdaannya, sekaligus kewenangan dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena sejak reformasi, kelembagaan negara kita tidak jelas desainnya. Masing-masing tidak taat “Pakem” konstitusionalismenya. Pemerintah selalau mengatakan bahwa setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kita menganut antara lain prinsip check and balances.
            Tetapi kenyataannya, prinsip itu tidak sepenuhnya di ikuti dalam sistem yang kita bangun melalui perubahan UUD 1945. Bahkan belakangan muncul persoalan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, misalnya Komisi Yudisial ( KY ) dengan Mahkamah Agung ( MA ), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dengan kepolisian dan kejaksaan.
            Selain itu, pemerintah mengeluarkan berbagai inovasi baru dengan melahirkan komisi-komisi negara baik sebagai lembaga negara independen maupun lembaga yang tidak independen. Padahal belum pernah dilakukan kajian yang komprehensif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara atau instrumen negara selama ini. Dalam hal ini, di antara sekian banyak problem ketatanegaraan yang terjadi di indonesia, kami akan fokus kepada kasus sengketa lembaga negara antara Presiden dengan DPR dan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung.

B.       PEMBATASAN MASALAH
Agar dalam penulisan  ini tidak menyimpang dari sasaran yang hendak dicapai dan mendapatkan hasil yang optimal, maka dengan mengingat kemampuan dan pengetahuan yang ada perlu kiranya kami membuat pembatasan masalah yang sesuai dengan judul, yaitu mengenai sengketa kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dan sengketa kewenangan antara Presiden dan DPR.

C.       RUMUSAN MASALAH
1.      Mengapa setelah amandemen UUD 1945 masih menimbulkan problematika konstitusionalisme yang kontraproduktif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia khususnya pada Lembaga Negara?
2.      Bagaimana penyelesaian sengketa kewenangan antara Presiden dan DPR ?
3.      Bagaimana penyelesaian sengketa kewenangan antara KY dan MA dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim?

D.      TUJUAN DAN MANFAAT  TULISAN
1.         Tujuan Penulisan :
1.a. Untuk mengetahui penyebab utama timbulnya problematika konstitusionalisme terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara indonesia.
1.b.Untuk mengetahui sebab terjadinya persoalan kewenangan antar lembaga yuridis, khususnya MK dengan KY dan Presiden dengan DPR.
2.    Manfaat Penulisan :
2.a.Sebagai tambahan ilmu pengetahuan mengenai sekelumit problematika ketatanegaraan Indonesia bagi penyusun khususnya dan mahasiswa Fakultas Hukum UII pada umumnya.
2.b. Sebagai pembelajaran bagi penyusun dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      SENGKETA LEMBAGA NEGARA ANTARA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Pasca perubahan UUD 1945, memang masih menimbulkan pro dan kontra tentang pengaturan kelembagaan Negara berikut kewenangannya. Sebab, sekalipun dari segi substansinya, materi muatan UUD 1945 dinilai sudah mencerminkan paham kedaulatan rakyat tetapi dari segi sistem pemerintahan dan operasionalisasinya justru menimbulkan berbagai persoalan baru, baik menyangkut hubungan Presiden dengan DPR maupun dengan lembaga-lembaga Negara lainnya. Padahal seharusnya konstitusi mampu menciptakan suatu sistem yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan tata hubungan kelembagaan Negara itu dan upaya bangsa Indonesia mencapai tujuan nasionalnya. Namun yang terjadi,  justru aroma konflik antar lembaga negara, yaitu antara Presiden dengan DPR dalam penetapan kebijakan negara, sengketa kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang kekuasaan kehakiman, dan  penyusunan kabinet dan hubungan Pusat dengan Daerah yang sampai kini tetap menjadi isu-isu politik yang strategis, bersifat laten dan tidak mudah menyelesaikannya secara tuntas, dan konflik-konflik lainnya yang tidak dapat dituliskan satu persatu di tulisan ini.
Menurut Adnan Buyung Nasution (Forum, No.19, 16 Juni 2002, 70), hal ini disebabkan karena para tukang amandemen di MPR sama sekali tidak memiliki konsep atau desain yang jelas tentang sistem pemerintahan yang dinilai terbaik buat Indonesia. Sehingga pasal-pasal UUD 1945 hanya asal tempel saja, amburadul, sangat pragmatis, campur aduk, tumpang tindih, kontradiksi, dan berlubang-lubang, yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
Situasi dan kondisi setelah perubahan UUD 1945 (1999-2002) sangat berbeda dengan  situasi dan kondisi sebelum perubahan UUD1945. Hal ini disebabkan dalam  teks UUD 1945 hasil perubahan tidak secara eksplisit disebutkan  mana yang  termasuk lembaga tertinggi negara dan lembaga mana yang dikategorikan sebagai lembaga tinggi negara. Dalam teks perubahan UUD 1945 dijumpai adanya 2(dua) pasal yang menyebut secara eksplisit istilah Lembaga Negara, yaitu :
1.         Pasal 24c ayat(1) tentang wewenang Mahkamah Konstitusi, antara lain ; memustus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
2.        Dan dalam Pasal 11 Aturan Peralihan yang menyatakan ;Semua Lembaga Negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Dari dua pasal tersebut di atas, untuk Pasal 24c ayat (1) UUD 1945 tidak  jelas tentang kriteria Lembaga Negara, kecuali hanya disebutkan kriteria bahwa kewenangannya harus diberikan oleh UUD 1945. Sedangkan pasal 11 Aturan Peralihan dapat ditafsirkan meliputi Lembaga-Lembaga yang dahulu disebut oleh MPR dengan Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara yang terdiri dari MPR, Presiden, DPR, DPA, MA dan BPK.
Selain ketidak jelasan tentang apa yang dimaksud  dengan Lembaga Negara oleh UUD 1945 hasil perubahan,  juga terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan antara Lembaga-Lembaga tersebut, sehingga kemudian terjadi kontradiksi dan kompleksitas hubungan antar LembagaNegara. Contoh paling aktual dalam kasus ini adalah tentang kewenangan pengawasan yang dimiliki Komisi Yudisial. Dalam pasal 14 UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyebutkan Komisi Yudisial mempunyai kewenangan untuk menjaga dan mengawasi perilaku hakim.Sedangkan menurut UU No. 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung antara lain menyatakan MA berwenang melakukan pengawasan terhadap kecakapan hakim dan perbuatan tercela dari hakim.
Kemudian menurut pasal 23 ayat (3) UU No. 24 tahun 2003  tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan Pengawasan Hakim Konstitusi ditentukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengakibatkan timbulnya konflik antar Lembaga Negara yang mestinya tidak perlu terjadi apabila UUD 1945 hasil perubahan merumuskan dengan jelas kewenangan masing-masing lembaga tersebut.
Selain itu UUD 1945 perubahan juga memberikan kekuasaan yang lebih
besar kepada DPR dibandingkan UUD 1945 yang asli. Dengan kata lain, DPR yang ada sekarang ini telah menjadi super parlemen, merupakan lembaga perwakilan rakyat dengan kewenangan yang amat besar.
 Dalam pasal 6a dan Pasal 17 ayat (2) dinyatakan: “Bahwa Presiden dan Wakil Presiden di pilih langsung oleh Rakyat dan Menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden” . Apabila konsekuen dengan isi pasal tersebut, maka sudah semestinya UUD 1945 mengikuti pula tolok ukur sistem pemerintahan presidensial yang antara lain:
a.) Kekuasaan bersifat tunggal (tidak bersifat kolegial) baik sebagai kepala Negara maupun  kepala pemerintahan.
b.) Kedudukan presiden dan parlemen sama kuatnya dan tidak bisa saling menjatuhkan
c.) Masa jabatan presiden bersifat pasti (fix-term), tidak dapat diberhentikan
 kecuali melanggar konstitusi
d.)Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen, tetapi
bertanggungjawab kepada rakyat
e.)Presiden dipilih rakyat baik langsung maupun tidak langsung dengan suara
mayoritas
 f.) Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri dan menteri bertanggungjawab kepada Presiden.
g.) Pertangungjawaban pemerintahan berada ditangan Presiden.
Oleh karena itu tidak tepat apabila DPR mencampuri kewenangan yang seharusnya menjadi domain Presiden, bahkan dalam UUD 1945 sekarang ini nampak adanya dominasi legislatif terhadap eksekutif. Antara lain dalam :
1.  Pasal 5 ayat (1) : “Presiden hanya berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR”. Sebaliknya Pasal 20 ayat (1): DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.. Perubahan ini jelas bertujuan untuk menggrogoti kekuasaan Presiden dari pada melaksanakan prinsip demokrasi.
2.  Pasal 6A, Pasal 7A, dan Pasal 7B: “Sekalipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, akan tetapi tetap dapat diberhentikan dari masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu: apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perubahan ini, jelas sudah keblabasan, sebab Mahkamah Konstitusi diberikan kekuasaan peradilan pidana sekaligus peradilan politik (untuk perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden yang dapat ditafsirkan secara politis). Padahal, setiap perbuatan tindak pidana seharusnya diadili di peradilan umum baik tindak pidana umum maupun pidana khusus, serta tidak mengenal adanya peradilan politik.
3. Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan dalam hal ini mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan ayat (3) menyatakan Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Pasal 14 ayat (2) menyatakan Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
4.  Pasal 30 berkorelasi dengan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
 Jadi semuanya, mesti lewat persetujuan DPR. Apabila UUD 1945 asli dibandingkan dengan UUD 1945 perubahan, maka nampak bahwa berdasarkan UUD 1945 asli Presiden memiliki 11 (sebelas) kewenangan. Dari 11 (sebelas) kewenangan Presiden tersebut hanya 2 (dua) kewenangan yang tidak merupakan kategori hak prerogatif Presiden, yaitu : Pertama, Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ke dua, Pasal 12 yang menyatakan presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan menurut UUD 1945 perubahan, telah ditetapkan 14 (empat belas) kewenangan Presiden, tetapi hanya 2 (dua) kewenangan yang berkategori hak prerogatif Presiden yaitu: Pertama, Pasal 10 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Ke dua, Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dengan dipangkasnya dan dibatasinya kekuasaan Presiden tersebut, maka terjadi dominasi Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Presiden, sehingga Presiden tidak memiliki keleluasaan baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Di samping itu Presiden mengalami kesulitan untuk memperoleh dukungan DPR dalam membuat kebijakan dan mengimplementasikannya.

B.       SENGKETA LEMBAGA NEGARA ANTARA MA DAN KOMISI YUDISIAL(KY)

Beberapa saat yang lalu, muncul berbagai usulan agar lembaga negara di kaji ulang keberdaannya, sekaligus kewenangan dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena sejak reformasi, kelembagaan negara kita tidak jelas desainnya. Masing-masing tidak taat “Pakem” konstitusionalismenya. Pemerintah selalu mengatakan bahwa setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kita menganut antara lain prinsip check and balances.
            Tetapi kenyataannya, prinsip itu tidak sepenuhnya di ikuti dalam sistem yang kita bangun melalui perubahan UUD 1945. Bahkan belakangan muncul persoalan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, dalam hal ini adalah Komisi Yudisial ( KY ) dengan Mahkamah Agung ( MA ). Selain itu, pemerintah mengeluarkan berbagai inovasi baru dengan melahirkan komisi-komisi negara baik sebagai lembaga negara independen maupun lembaga yang tidak independen. Padahal belum pernah dilakukan kajian yang komprehensif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara atau instrumen negara selama ini.
            Kelembagaan negara dan birokrasi pemerintahan belum sepenuhnya tersentuh reformasi. Yang di lakukan baru sebatas menurunkan Presiden Soeharto, tetapi tidak membongkar ulang birokrasi yang selama 34 tahun dipimpin soeharto. Birokrasi, TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan setidaknya belum tersentuh reformasi secara optimal. Menjelang tutup tahun 2005, KPK membuat MoU dengan Kejaksaan Agung untuk menangani korupsi yang sudah parah di Indonesia. Salah satu point kesepakatan tersebut adalah di bukanya akses bagi KPK untuk mengkaji ulang perkara korupsi yang pernah di SP3-kan ( dipeti es-kan ).
            Ketika KPK melakukan penggledahan di ruangan Ketua MA Bagir Manan, banyak pihak terkejut dengan peristiwa tersebut. Tindakan KPK itu di lakukan karena adanya dugaan suap terhadap beberapa Hakim Agung MA yang di beberkan Probosutedjo, serta mengaitkan kasus tersebut dengan Bagir Manan. Sengketa antara KPK dengan MA kemudian merembet kepada sengketa dengan KY, karena Bagir Manan juga menolak datang ke kantor KY untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
            KY kemudian mengusulkan kepada presiden SBY supaya diadakan seleksi ulang terhadap 49 Hakim Agung untuk memperbarui citra kelembagaan Mahkamah Agung yang sudah terpuruk dimata publik, dan untuk payung hukumnya akan diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang ( Perpu ).
            Usulan KY mendapat respon yang positif dari presiden, meskipun di masyarakat muncul pro dan kontra. Ide seleksi ulang itupun ternyata kurang di dukung argumentasi yuridis yang kuat bahkan kini “nyaris tak terdengar”. Secara konstitusional KY memang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan Hakim agung kepada DPR dan memeriksa hakim untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim ( pasal 14 UU No.22 tahun 2004 ).
            Di sisi lain, MA pun memiliki Majelis Kehormatan yang berwenang menilai kecakapan hakim dan prilaku hakim yang melakukan perbuatan tercela, yakni apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalamnya maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim ( Pasal 12 UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Thaun 2004 ). Permasalahan yang muncul, pertama, bagaimana penyelesaian sengketa kewenangan antar KY dan MA dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim? Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa kewenangan antara KY dan MA dalam menilai kecakapan hakim?
            Lembaga baru yang lahir melalui amandemen UUD 1945 adalah mahkamah konstitusi ( MK ), yang memilki kewenangan antara lain untuk memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenanagannya di berikan oleh UUD ( Pasal 24 c ). Kewenangan MK tersebut lebih diperjelas dalam UU no.24 tahun 2003 pasal 61 , yang menyatakan “pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD negara RI tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.”
            Kemudian dalam pasal 63 ditegaskan, MK dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada keputusan MK.
            Sengketa antara KY dengan MA sepatutnya diselesaikan secara hukum karena hal ini menyangkut persoalan kewenangan kelembagaan negara. Akan tetapi kalau  sengketa antara KY dengan MA di bawa ke MK, akan muncul persoalan baru yakni adanya pembatasan dalam pasal 66 UU MK, yang mengecualikan MA sebagai Lembaga negara  yang tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara pada MK. Artinya permasalahan KY dengan MA tidak dapat diselesaikan dengan MK. Inilah salah satu kelemahan legislasi kita. Mungkin karena ada kendala yuridis tersebut akhirnya sengketa kewenangan KY dengan MA diselesaikan secara dialog antar perseorangan didalam kedua lembaga itu yang di fasilitasi oleh person juga. Cara inipun sesungguhnya bukanlah penyelesaian yang tepat atas masalah sengketa kewenangan lembaga negara, karena secara kelembagaan masih membutuhkan langkah lanjutan. Jangan-jangan cara baru ini ( berdamai ), untuk menyelesaikan masalah hukum yang di uji cobakan oleh KY dengan menggunakan fasilitator media masa, sehingga pelaku KKN maupun “Hakim nakal” bukan hanya menjadi kabur persoalan hukumnya, tetapi mereka benar-benar kabur rimbanya.
            Persoalan lain yang muncul antara MA dan KY menyangkut penilaian terhadap kecakapan hakim, siapa di antara 2 lembaga tersebut yang berwenang memperpanjang masa kerja hakim agung? Beberapa saat yang lalu ketua MA bagir manan, mengeluarkan SK perpanjangan masa pensiun hakim agung atas dirinya dan beberapa hakim agung karena di nilai memilkiki prestasi kerja luar biasa. UU no.25 tahun 2004 pasal 11 memang menyatakan, “Dalam hal hakim agung telah berumur 65 tahun, dapat di perpanjang sampai dengan 67 tahun dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter”.
            Namun, tindakan ketua MA ini memunculkan kritikan pedas dari berbagai kalangan karena di pandang tidak etis, menilai dirinya sendiri layak untuk diperpanjang masa pensiunnya. Pasal 24b ayat 1 UUD 1945 amandemen menegaskan, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Pasal 20-23 UU No.22 tahun 2004 menyebutkan, KY melakukan pengawasan atas perilaku hakim dan mengusulkan penjatuhan sangsi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.
            Usul KY tersebut disampaikan kepada pimpinan MA atau pimpinan MK untuk diselesaikan majelis Kehormatan Hakim. Untuk hakim agung diselesaikan oleh majelis kehormatan MA. Kelemahan dalam pengaturan UU KY yang berbenturan dengan UU MA inilah yang dijadikan dasar KY untuk terus mereformasi lembaga peradilan ( MA ) dengan mengajukan draft Perpu untuk merubah UU no.22 tahun 2004. Melalui draft tersebut KY mengusulkan setiap hakim agung yang akan di perpanjang massa jabatannya harus mengikuti seleksi yang diadakan KY untuk mengetahui prestasi kerja, integritas moral, profesionalisme, dan sehat jasmani rohani.
            Usulan dalam draft perppu tersebut nampaknya lebih proporsional dari pada usulan seleksi ulang terhadap 49 hakim agung melalui perppu. Akan tetapi, langkah KY yang mengajukan draft perpu kepada presiden bisa menjadi  buruk dimasa datang karena intervensi dari kekuasaan eksekutif, padahal baik KY maupun MA adalah lembaga yang harus dijaga independensinya. Akan lebih baik kalau penataan kelembagaan KY dilakukan melalui legislative review, sehingga KY cukup mendesak kepada DPR bersama sama pemerintah untuk merevisi UU KY dan UU MA.
            Sebagai lembaga baru KY memang perlu menata diri dan melakukan sosialisasi atas wewenangnya kepada lembaga-lembaga yang diawasinya. Tidak perlu KY diberi wewenang yang sangat besar,karena habitat kekuasaan yang besar cenderung bersalah guna. Mari kita menempatkan KY secara proporsional, beri kesempatan KY untuk bertegur sapa dengan lembaga lainnya secara proporsional pula.
Secara bertahap kita sempurnakan menejemen kelembagaannya, instrumen hukumnya, dan kemudian kita ukur kinerjanya. Tidak perlu tergesa-gesa menambah wewenang KY, karena sampai hari ini masyarakat belum menemukan prestasi luar biasa dari KY. Kita baru membaca wewenang tentang “sepak terjang” KY. Kedepan bukan hanya KPK,KY,MA/MK yang harus mereformasi hukum (kelembagaan peradilan) di Indonesia dan merealisasikan janji pemberantasan KKN, tetapi DPR dan Presiden-pun harus mewujudkan reformasi hukum secara bersungguh-sungguh.
            Peraturan perundangan-undangan yang membelenggu ruang gerak lembaga penegak hukum harus disempurnakan secepatnya, agar lembaga-lembaga penegak hukum memkiliki kewenangan yang jelas dan tegas.untuk itu perlu segera mengamandemen UU MK, UU KY, dan UU MA, sambil melakuakan pembenahan pada aparatur penegak hukum dan membangun kultur hukumnya.
  
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      KESIMPULAN

Kesimpulan dari pembahasan tentang Kelembagaan Negara yang diatur dalam UUD 1945 perubahan seperti tersebut diatas, nampak bahwa perubahan UUD 1945 dilaksanakan tanpa melalui kajian yang mendalam. Hal ini dikarenakan suasana kebatinan saat itu ada pada kondisi bergeloranya kesuksesan reformasi (ditandai lengsernya Presiden Soeharto), yang ingin mengadakan perubahan terhadap segala sesuatu yang dinilai sebagai atribut Orde Baru. Sebagai akibat dari situasi dan kondisi tersebut di atas, maka dalam perubahan UUD 1945 nampak sangat situasional dan emosional, bahkan pengaturan yang semestinya sebagai materi muatan undang-undang dimasukkan ke dalam pasal- pasal UUD 1945. Di samping itu ternyata keberhasilan reformasi dalam menumbangkan Orde Baru, tidak disertai
dengan manajemen reformasi, penegakkan hukum dan persiapan yang matang. Oleh karena itu sangat mendesak perlu diadakan penataan serta sinkronisasi dan harmonisasi tentang fungsi tugas pokok dan wewenang masing-masing lembaga negara agar tidak terjadi kontradiksi dan memunculkan kompleksitas hubungan antar lembaga negara. Terlebih
fundamental lagi agar pengaturan bentuk negara dan sistem pemerintahan Negara Indonesia benar-benar taat asas serta konsekuen dan konsisten dengan nilai historis terbentuknya NKRI serta Pancasila sebagai dasar negara yang telah terpatrikan mantap di dalam pembukaan UUD 1945.
Salah satu perubahan yang akan saya tambahkan, yang saya usulkan, yaitu tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Disini belum ada artikel tentang perubahan Undang-Undang Dasar dan itu menurut pendapat saya, masih perlu diadakan. Oleh karena itu
sebenarnya perubahan terhadap UUD 1945 adalah merupakan hal yang wajar dalam rangka menampung dinamika masyarakat, namun permasalahannya adalah perlu adanya tahapan yang harus dilalui agar perubahan UUD 1945 tidak menimbulkan permasalahan di kelak kemudian hari. Sebab apabila MPR keliru dalam mengambil keputusan maka dapat
mengacaukan proses ketatanegaraan di masa yang akan datang.


B.       SARAN / SOLUSI

Sebenarnya proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan lebih baik apabila melalui berbagai tahapan yaitu:
a.       Perubahan apapun yang akan dilakukan tehadap pasal-pasal UUD 1945 haruslah disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang,
b.      Proses penyiapan dan pembahasannya harus dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, mendalam, cermat dan teliti
c.       Sebagai landasan dasar bagi pengelolaan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang sangat heterogen, maka perubahan UUD 1945 rumusan-rumusannya harus menghindarkan masuknya kepentingan sempit golongan ataupun perorangan yang dapat menimbulkan konflik antar kepentingan dan antar kelompok masyarakat, sebaliknya harus dapat menjamin tetap kokohnya persatuan dan kesatuan dalam kemajemukan,
d.      Perubahan UUD 1945 seharusnya dilakukan oleh suatu komisi yang independen dengan melibatkan Perguruan Tinggi,tokoh keagamaan, kaum professional, Oonop dan sebagainya yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan masalah yang akan diputuskan.
e.       Hasil  rancangan komisi tersebut diserahkan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk dibahas dalam Badan Pekerja MPR (BPMPR), Sidang Komisi MPR dan Sidang Paripurna MPR untuk diambil putusan. Selanjutnya,apabila kita telaah  substansi UUD 1945 sebelum perubahan baik dalam Batang Tubuh maupun dalam penjelasannya, tidak diketemukan istilah lembaga negara secara eksplisit.
  
DAFTAR PUSTAKA
Majalah Keadilan, edisi 2009, Ni’matul Huda S.H, M.hum
Pendidikan Pancasila, Kaelan, edisi 2009

PERSONIL SYAHADA


Personil :
Berdiri dari kiri-kanan
1. Arsjad Haikal ( Gitarist 1 )
2. Ardy Bustomy ( Perkusionist )
3. Husain Haikal  ( Vocalist )
4. M.Irham Roihan ( Vocalist )
5. Haniv ( Vocalist )\

Duduk dari kiri-kanan
1. Fadhal Fajri ( Gitarist 2 )
2. M.Qomaruddin ( Keyboardist )
3. Priyo Sudibyo ( Bassist )

KU JAGA HATI INI


KU JAGA HATI INI
Cipt : Syahada Group Nasyid

Ya Allah…Kau berikan cinta dalam hati

Sebagai suatu nikmat yang telah Kau beri

Kusadari…kasih-Mu Ilahi

Mewarnai jiwa ini dengan cinta suci


Hingga suatu saat Engkau mempertemukanku

Dengan satu bukti atas kuasa-Mu

Kau hadirkan seorang pilihan

Ikhtiarku kuserahkan kepada-Mu Tuhan


Kan kujaga hati ini dari segala dosa

Hingga sampai saat nanti ada ikatan suci

Doa untukmu selalu di sepanjang hidupku

Hingga suatu hari Tuhan menitipkan engkau kepadaku

Download lagunya disini :

SEJARAH PERKEMBANGAN JUDICIAL REVIEW DI INDONESA

SEJARAH PERKEMBANGAN JUDICIAL REVIEW DI INDONESA
Oleh    : M. Irham Roihan[1]

            Produk hukum bisa saja memuat isi yang bertentangan atau bahkan keluar dari batas proporsional muatan materi yang telah ditentukan, baik karena ketidaktahuan maupun karena kepentingan kelompok politik yang sifatnya jangka pendek. Judicial review merupakan instrument hukum yang dapat mengawal isi peraturan perundang-undangan melalui uji materi. Ada 2 jalur judicial review di Indonesia, yaitu uji materi UU terhadap UUD yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan pengujian secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi kompetensi Mahkamah Agung.[2]

Judicial Review

            Jika prolegnas berfungsi sebagai penyaring isi sekaligus instrument dan mekanisme yang harus menjamin bahwa politik hokum harus selalu sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa dan Negara, maka di dalam politik hokum nasional masih disediakan juga institusi dan mekanisme pengujian atas peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, meskipun sebuah peraturan perundang-undangan, khususny UU, tlah diproses sesuai dengan prolegnas, ia masih mungkin untuk diuji lagi konsistensinya dengan UUD atau dengan peraturan yang lebih tinggi melalui judicial review. Judicial review adalah pengujian oleh lembaga yudikaif tentang konsistensi UU terhadap UUD atau peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[3]