RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
…. TAHUN ….
TENTANG
JAMINAN
SOSIAL
TENAGA
KERJA INDONESIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa bekerja merupakan hak asasi
manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya;
b. bahwa
setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di
luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
c. bahwa
tenaga kerja Indonesia sering kehilangan hak-hak dasar yaitu hak atas jaminan
keselamatan, kesehatan dan kecelakaan kerja, upah yang layak, kepastian penempatan
kerja, dan dalam pemutusan hubungan kerja;
d. bahwa
negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja
baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan,
kesamaan kedudukan dalam hukum, kepastian hukum, perlindungan, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas;
e. bahwa
jaminan sosial tenaga kerja Indonesia merupakan suatu upaya dalam mewujudkan
hak dan memberikan perlindungan atas hak-hak dasar tenaga kerja Indonesia yang
pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, serta
tidak melanggar hak asasi manusia;
f. bahwa
jaminan sosial tenaga kerja Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara
instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam
suatu sistem hukum guna memberikan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia;
g. bahwa
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang ada belum mengatur
secara memadai, tegas, dan terperinci mengenai jaminan sosial tenaga kerja
Indonesia;
h. bahwa
dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri belum
mengatur secara memadai dan terperinci mengenai jaminan perlindungan tenaga
kerja Indonesia;
i.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf
f, huruf g, dan huruf h, perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1), Pasal 29 Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 3468);
3. Undang-Undang
Nomor Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia diluar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
4. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
4279);
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga
Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan
kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Calon
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja
di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3. Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia adalah
salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja Indonesia
agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
4. Pelaksana
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah
badan usaha swasta yang diberi
kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan penempatan TKI sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
5. Mitra
Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan
yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
6. Pengguna
Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah,
Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara
tujuan yang mempekerjakan TKI.
7. Pemerintah
adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden, Menteri, BNP2TKI, BP3TKI dan perwakilan
Republik Indonesia di negara tujuan.
8. Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
9. Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya
disebut BNP2TKI merupakan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung
jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara.
10. Balai
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
BP3TKI merupakan Unit pelaksana teknis BNP2TKI yang bertugas memberikan
kemudahan pelayanan dalam proses penempatan dan penyiapan seluruh dokumen
penempatan TKI.
11. Perwakilan
Pemerintah Republik Indonesia adalah
perwakilan pemerintah di negara tujuan meliputi KBRI atau perwakilan lain
diluar negeri yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi warga negara
Indonesia.
12. Upah adalah suatu penerimaan
sebagai imbalan dari pengguna jasa kepada tenaga kerja Indonesia untuk sesuatu
pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk
uang ditetapkan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara
pengguna jasa dengan tenaga kerja Indonesia.
13. Perjanjian
Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna jasa yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
14. Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu
identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar
negeri.
15. Kecelakaan kerja adalah
kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang
timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam
perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah
melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
16. Cacat adalah keadaan hilang
atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung
mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
17. Asuransi
adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari
iuran TKI guna memberikan jaminan sosial bagi TKI.
18. Konsorsium
asuransi TKI adalah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota,
untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian
konsorsium.
19. Surat
Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin
tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi
pelaksana penempatan TKI swasta.
20. Pra
Penempatan adalah masa pada saat TKI belum diberangkatkan ke negara tujuan.
21. Penempatan
adalah masa pada saat TKI berada di negara tujuan.
22. Purna
Penempatan adalah masa pada saat TKI telah habis perjanjian kerjanya dan/atau
telah tiba di negara asal.
Pasal 2
Jaminan
Sosial Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan asas :
a. asas
kemanusiaan;
b. asas
keadilan;
c. asas
kesamaan kedudukan dalam hukum;
d. asas
kepastian hukum;
e. asas perlindungan;
f. asas keterbukaan;
g. asas efisiensi; dan
h. asas akuntabilitas;
Pasal
3
Jaminan
sosial TKI bertujuan untuk melindungi calon TKI atau TKI untuk memperoleh
hak-hakya dalam masa pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan.
BAB
II
TUGAS,
TANGGUNG JAWAB, DAN KEWAJIBAN
Bagian
Pertama
Pemerintah
Pasal
4
(1)
Pemerintah bertugas mengatur, membina,
melaksanakan, dan mengawasi jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perangkat Pemerintah saling berkoordinasi dalam
pembagian tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pemerintah bertanggung
jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan atas jaminan sosial TKI.
Pasal 6
Dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5
Pemerintah berkewajiban:
a.
menjamin terpenuhinya hak-hak calon
TKI/TKI, baik yang diberangkatkan melalui PPTKIS, maupun yang berangkat secara
mandiri;
b.
mengawasi pelaksanaan jaminan sosial TKI;
c.
menciptakan sistem jaminan sosial tki
yang efektif dan efisien serta implementatif menurut peraturan
perundang-undangan.
d.
membentuk dan mengembangkan sistem pengaduan
terpadu bagi TKI di luar negeri;
e.
melakukan upaya diplomatik untuk
menjamin pemenuhan hak dan perlindungan jaminan sosial TKI secara optimal di
negara tujuan; dan
f.
memberikan jaminan sosial kepada TKI dalam
masa pra penempatan, masa penempatan,
dan masa purna penempatan.
Bagian Kedua
Non Pemerintah
Pasal 7
PPTKIS dan Konsorsium
Asuransi TKI adalah pemegang tugas, tanggung jawab, dan kewajiban non
pemerintah.
Pasal 8
(1)
PPTKIS
yang mendapatkan izin tertulis berupa SIPPTKI dari menteri memiliki
tugas untuk ikut bertanggung jawab memberikan jaminan sosial kepada TKI.
(2)
Izin SIPPTKI yang didapatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
PPTKIS bertanggung
jawab atas jaminan sosial TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS tersebut.
Pasal 10
(1) Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 PPTKIS berkewajiban menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI yang ditempatkan
oleh PPTKIS tersebut dalam masa pra penempatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan
(2) PPTKIS
berkewajiban mendaftarkan TKI dalam program jaminan Asuransi TKI.
(3) PPTKIS
berkewajiban untuk melaporkan kondisi TKI kepada BNP2TKI secara periodik.
(4) PPTKIS
berkewajiban untuk melakukan komunikasi dengan mitra usaha di luar negeri terkait
kondisi TKI di negara tujuan.
Pasal 11
Konsorsium asuransi TKI
yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan memiliki
tugas untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam penyelesaian permasalahan
jaminan sosial TKI masa pra penempatan, penempatan dan purna penempatan.
Pasal 12
Konsorsium
asuransi bertanggung jawab atas jaminan
sosial TKI dalam program asuransi jaminan sosial TKI.
Pasal 13
(1) Konsorsium
asuransi TKI yang sebagaimana dimaksud pada pasal 11 wajib mengadakan kerjasama
dengan pihak rumah sakit di negara tujuan dalam melaksanakan jaminan sosial TKI.
(2) Perjanjian
kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
peraturan menteri.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal
14
Setiap calon TKI/TKI
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :
a.
bekerja di luar negeri;
b.
memperoleh jaminan sosial yang diberikan
pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
memperoleh informasi yang benar mengenai
sistem jaminan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah;
d.
memperoleh informasi yang benar mengenai
status, perjanjian kerja kerja, upah, asuransi, dan pelatihan yang layak sesuai
dengan bidang pekerjaan didalam perjanjian kerja;
e.
memperoleh naskah perjanjian kerja yang
asli, KTKLN dan tanda bukti kepesertaan asuransi;
f.
memperoleh upah sesuai dengan standar
upah minimum yang berlaku di negara tujuan atau sesuai dengan perjanjian kerja;
g.
memperoleh jaminan perlindungan hukum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan
harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
h.
memperoleh kesempatan yang sama dalam
melakukan klaim asuransi atas tidak terpenuhinya jaminan sosial;
Pasal 15
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :
a.
menaati peraturan perundang-undangan
baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
b.
mengikuti asuransi kepada PPTKIS yang
telah ditetapkan pemerintah;
c.
menaati dan melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan perjanjian kerja;
d.
membayar biaya jaminan sosial TKI sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
e.
mengikuti prosedur dalam sistem jaminan
sosial;
f.
memberitahukan atau melaporkan
kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di
negara tujuan.
BAB
IV
JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
Bagian
Pertama
Ruang
lingkup
Pasal
16
Jaminan
Sosial tenaga kerja Indonesia diperuntukkan bagi tenaga kerja Indonesia.
Pasal
17
Ruang
lingkup jaminan sosial tenaga kerja Indonesia dalam Undang-undang ini meliputi :
a.
Jaminan Keselamatan Kerja;
b.
Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja;
c.
Jaminan Kematian;
d.
Jaminan atas Upah yang layak;
e.
Jaminan Penempatan; dan
f.
Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal
18
Termasuk tenaga kerja
Indonesia dalam Jaminan Sosial TKI ialah:
a.
calon TKI yang telah memenuhi
persyaratan sebagai TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b.
calon TKI/TKI yang telah terdaftar dalam
asuransi;
Bagian
Kedua
Jaminan Keselamatan Kerja
Pasal
19
(1) TKI
yang terganggu keselamatan kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak
menerima jaminan keselamatan kerja.
(2) TKI
yang mendapatkan Jaminan keselamatan meliputi :
a. TKI
yang mengalami penganiayaan;
b. TKI
yang mengalami kekerasan seksual;
c. TKI
yang mendapatkan ancaman pidana mati;
Bagian
Ketiga
Jaminan
Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
Pasal
20
(1) TKI
yang mengalami gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan berhak menerima jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja
(2) TKI
yang mendapatkan Jaminan Kesehatan meliputi :
a. TKI
yang sakit;
b. TKI
yang mengalami gangguan jiwa; dan
c. TKI
yang mengalami cacat fisik;
(3) TKI
yang mendapatkan Jaminan Kecelakaan meliputi :
a. TKI
yang mengalami kecelakaan saat jam kerja; dan
b. TKI
yang mengalami kecelakaan bukan saat jam kerja.
Bagian
Keempat
Jaminan
Kematian
Pasal
21
(1) Ahli
waris TKI yang meninggal dunia berhak atas jaminan kematian.
(2) Ahli
waris TKI yang mendapatkan jaminan kematian meliputi :
a. Keluarga;
dan
b. Pihak-pihak
lain yang ditetapkan oleh perundang-undangan sebagai ahli waris.
Bagian
Kelima
Jaminan
Upah yang Layak
Pasal
22
(1) TKI
yang tidak diberi upah atau diberi upah tidak sesuai dengan perjanjian kerja
berhak menerima jaminan upah yang layak.
(2) TKI
yang mendapatkan Jaminan upah yang layak meliputi :
a. TKI
yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja tanpa diberi upah; dan
b. TKI
yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja tidak di beri upah sesuai dengan
perjanjian kerja.
Bagian
Keenam
Jaminan
Penempatan
Pasal
23
TKI yang mendapatkan Jaminan
Penempatan meliputi :
a.
TKI yang gagal berangkat bukan karena
kesalahan calon TKI;
b.
TKI tidak mendapatkan informasi yang
benar mengenai status ketenagakerjaannya di negara penerima TKI ;
c.
TKI yang kehilangan atas kepemilikan dan
penyitaan dokumen kewarganegaraan;
d.
TKI mendapatkan pekerjaan tidak sesuai
dengan perjanjian kerja yang telah diatur;
e.
TKI yang pemulangannya bermasalah;
Bagian
Ketujuh
Jaminan
Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal
24
(1) TKI
yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tidak sesuai perjanjian kerja
berhak menerima jaminan dalam pemutusan hubungan kerja
(2) TKI
yang mendapatkan Jaminan dalam pemutusan hubungan kerja adalah TKI yang
mengalami pemutusan hubungan kerja yang terjadi bukan karena berakhirnya masa
kerja dalam perjanjian kerja.
Pasal
25
Pemerintah wajib memberikan kompensasi
kepada calon TKI/TKI. dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja yang disebabkan
oleh pemerintah.
BAB
V
SISTEM
JAMINAN SOSIAL TKI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
26
Program
jaminan sosial tenaga kerja Indonesia diselenggarakan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga
kerja Indonesia yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme
asuransi dan jaminan bantuan hukum.
Bagian
Kedua
Program
Asuransi TKI
Pasal
27
Jenis
program asuransi TKI meliputi :
a.
program asuransi jaminan kesehatan dan
kecelakaan kerja;
b.
program asuransi jaminan kematian;
c.
program asuransi jaminan atas upah yang
layak;
d.
program asuransi jaminan kepastian penempatan;
dan
e.
program asuransi jaminan dalam pemutusan
hubungan kerja.
Pasal 28
(1)
Program asuransi TKI jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja sebagaimana
dimaksud pada pasal 27 huruf a, meliputi jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja
saat pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan.
(2)
Jaminan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi risiko sakit dan cacat.
(3) Jaminan
kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi risiko
kecelakaan kerja di dalam dan di luar jam kerja.
Pasal 29
Program asuransi
TKI jaminan kematian sebagaimana
dimaksud pada pasal 27 huruf b, meliputi jaminan kematian saat pra penempatan,
penempatan, dan purna penempatan
Pasal 30
Program asuransi
TKI jaminan atas Upah yang layak
sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf c, meliputi jaminan atas upah yang
layak sesuai dengan perjanjian kerja dan
risiko upah tidak dibayar.
Pasal 31
(1) Program
asuransi TKI selama penempatan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf d,
meliputi pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
(2) Jaminan
penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
risiko yang terjadi dalam hal TKI dipindahkan
ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan;
b.
risiko gagal ditempatkan bukan karena
kesalahan TKI; dan
c.
risiko kerugian atas tindakan pihak lain
selama perjalanan pulang ke daerah asal; dan
d.
TKI yang pemulangannya bermasalah.
Pasal 32
(1) Program
asuransi TKI dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 27
huruf e, meliputi pra penempatan, dan
masa penempatan.
(2) Jaminan
dalam hal pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemutusan
Hubungan Kerja secara perseorangan
maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu
Pertanggungan Asuransi TKI
Pasal 33
(1) Jangka
waktu pertanggungan asuransi TKI diatur sebagai berikut:
a.
pra penempatan, selama 5 (lima) bulan
sejak terdaftar pada konsorsium TKI pada program pra penempatan;
b.
penempatan, paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan;dan
c.
purna penempatan, paling lama 1 (satu)
bulan sejak berakhirnya perjanjian kerja yang terakhir atau TKI sampai ke
daerah asal.
(2) Dalam
hal TKI melakukan perpanjangan perjanjian kerja, maka jangka waktu
pertanggungan asuransi TKI sesuai dengan jangka waktu perpanjangan perjanjian
kerja.
Bagian Keempat
Klaim Dan Kelengkapan
Dokumen
Pasal 34
(1) Calon
TKI/TKI atau ahli waris yang sah menurut peraturan perundang-undangan mengajukan
klaim asuransi kepada konsorsium asuransi TKI.
(2) Klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan pasal 24.
(3) Dalam
hal pengajuan klaim melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.
(4) Pengajuan
klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan:
a. Umum.
1. surat
pengajuan klaim ditandatangani oleh calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah dan
bermeterai cukup;
2. tanda
bukti kepesertaan asuransi asli;
3. foto
copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah; dan/atau
4. surat
keterangan asli dari ahli waris yang sah diketahui kepala desa/kelurahan
domisili ahli waris dalam hal klaim diajukan oleh ahli waris.
b. Khusus
program asuransi jaminan sosial kesehatan dan kecelakaan kerja.
1. Sakit
dan Cacat
a)
surat keterangan dari rumah sakit; dan
b)
rincian biaya pengobatan dan perawatan dari
rumah sakit atau Puskesmas.
2. Meninggal
dunia.
a)
surat keterangan kematian dari rumah
sakit; atau
b)
surat keterangan dari Perwakilan R.I.
setempat.
3. Upah
yang layak
a)
surat perjanjian kerja asli; dan
b)
surat keterangan dari Perwakilan
Pemerintah RI di negara tujuan.
4. Gagal
ditempatkan bukan karena kesalahan calon TKI.
a)
surat keterangan dari kepala dinas
kabupaten/kota setempat;dan
b)
perjanjian penempatan.
5. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun secara masal sebelum
berakhirnya perjanjian kerja.
a)
surat perjanjian kerja;
b)
perjanjian penempatan;
c)
surat keterangan PHK dari pengguna; dan
d)
surat keterangan Perwakilan R.I. di
negara tujuan.
Bagian Kelima
Perlindungan Hukum
Pasal 35
Jenis
program perlindungan hukum TKI meliputi :
a.
program perlindungan hukum jaminan keselamatan
kerja;
b.
program perlindungan hukum jaminan atas
upah yang layak;
c.
program perlindungan hukum jaminan
kepastian penempatan; dan
d.
program perlindungan hukum jaminan dalam
pemutusan hubungan kerja.
Pasal 36
Program perlindungan
hukum TKI atas jaminan keselamatan kerja
sebagaimana dimaksud pada pasal 35 huruf a, meliputi jaminan keselamatan kerja saat
pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan.
Pasal 37
Program perlindungan
hukum TKI atas jaminan Upah yang layak sebagaimana dimaksud pada pasal 35 huruf
b, meliputi jaminan atas upah yang layak
sesuai dengan perjanjian kerja dan risiko upah tidak dibayar.
Pasal 38
(1) Program
perlindungan hukum TKI selama penempatan sebagaimana dimaksud pada pasal 35
huruf c, meliputi pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
(2) Jaminan
penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. TKI
yang kehilangan kepemilikan dan penyitaan dokumen kewarganegaraan; dan
b. TKI
yang mendapatkan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah
diatur;
Pasal 39
(1) Program
perlindungan hukum TKI dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada
pasal 35 huruf d, meliputi pra penempatan,
dan masa penempatan.
(2) Jaminan
dalam hal pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemutusan hubungan kerja secara sepihak
baik perseorangan maupun secara massal
sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
Pasal 40
(1) BNP2TKI
yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan wajib memberikan
perlindungan bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan jaminan sosial TKI
dalam masa pra penempatan, penempatan dan purna penempatan.
(2) BNP2TKI
dan BP3TKI wajib membuat sistem pengawasan
terhadap jaminan sosial TKI yang dilakukan secara periodik dan terus menerus
untuk mengawasi kondisi TKI di negara tujuan
(3) Sistem
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
peraturan menteri.
BAB
VI
PENGAWASAN
Pasal 41
(1) Pengawasan
terhadap penyelenggaraan jaminan sosial calon TKI/TKI dilaksanakan oleh pemerintah.
(2) Pengawasan
terhadap penyelenggaraan jaminan sosial TKI di luar negeri dilaksanakan oleh
Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara tujuan.
(3) Pelaksanaan
pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial TKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 42
(1) Menteri
menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan (2),
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (1).
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. penghentian
sementara penempatan pemberangkatan TKI oleh PPTKIS; dan/atau
c. pencabutan
izin.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 43
(1) Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan tentang tindak pidana di bidang Jaminan sosial TKI;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang jaminan sosial TKI;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari
orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial
TKI;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan
bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang jaminan sosial TKI;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat
dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang jaminan sosial TKI;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang jaminan sosial TKI;
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak
terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang jaminan
sosial TKI.
h.
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB
IX
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
44
(1) Kelebihan
pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak tidak dapat diminta kembali.
(2) Pemerintah
tetap bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan yang diharapkan maupun
yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia
BAB
X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
45
(1) Selama
peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan,
maka PPTKIS dan Konsorsium Asuransi tetap menyelenggarakan program asuransi sosial
TKI dan jaminan sosial TKI sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan sebelumnya.
(2) Tenaga
kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam program asuransi sosial
TKI dan jaminan sosial TKI lainnya dengan berlakunya Undang-undang ini tidak
boleh dirugikan.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
46
(1) Semua
peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang
ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang
ini diundangkan.
(2) Pada
saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal
47
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal ________________
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal
_________________
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN ___ NOMOR ___
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
I.
UMUM
Negara Kesatuan
Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “ …membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”,
selain itu pada Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal
27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu,
pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan hak pekerjaan kepada warga
negara Indonesia.
Hak atas penghidupan
dan pekerjaan yang layak yang seharusnya diberikan oleh Negara kepada warga
negaranya ternyata pada kenyataanya tidak dapat diberikan secara penuh.
minimnya lowongan kerja di dalam negeri, menyebabkan banyaknya warga negara
negara Indonesia yang memilih untuk bekerja diluar negeri, selain itu, upah
yang lebih tinggi juga menjadi alasan tersendiri bagi warga negara Indonesia
untuk memilih pekerjaan diluar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Besarnya animo tenaga
kerja yang akan bekerja di luar negeri, dalam satu segi mempunyai sisi positif,
yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di Indonesia dan memberikan
devisa kepada negara, namun, dalam segi yang lain, hal itu juga memiliki sisi
negatif berupa risiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap
TKI.
Resiko
tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama
bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian
perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap
TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.
Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam
masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian jaminan
sosial bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan jaminan sosial kepada
TKI secara baik didalamnya mengandung asas kemanusiaan, asas
keadilan,asas kesamaan kedudukan dalam hukum, asas kepastian hukum, asas perlindungan, asas keterbukaan, asas
efisiensi, dan asas akuntabilitas.
Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut tentunya akan menimbulkan
tidak terpenuhinya hak-hak dasar TKI.
Sejalan
dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan
besarnya jumlah TKI yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula
kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap calon TKI maupun TKI. Kasus yang
berkaitan dengan nasib TKI semakin beragam dan bahkan berkembang kearah
pelanggaran atas hak-hak dasar calon TKI/TKI. Banyaknya kasus yang dialami oleh
calon TKI/ TKI ini, telah menjadi perhatian bagi pemerintah dalam melaksakan
tugas konstitusionalnya yaitu melindungi segenap bagsa Indonesia, dan hal
tersebut diwujudkan dalam Rancangan Undang-undang jaminan sosial tenaga kerja
ini
Rancangan
Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia dirumuskan dengan
semangat untuk memberikan Jaminan Sosial TKI yang seharusnya didapatkan oleh
calon TKI/TKI serta melindung hak-haknya. Dengan demikian Undang-undang ini
diharapkan disamping dapat menjadi instrumen perlindunganatas hak calon TKI/TKI
baik selama masa pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan juga
dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan Warga Negara Indonesia.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal
2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah Bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus mencerminkan pelindungan
dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga
negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “asas keadilan” adalah Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum” adalah Bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat
membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan,
gender, atau status sosial.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah Bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan kepastian hukum.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan “asas perlindungan” adalah asas yang mengamanatkan agar hak
atas perlindungan setiap calon TKI serta setiap TKI yang sedang dalam masa
penempatan maupun pada purna-penempatan dijamin oleh setiap ketentuan hukum
yang tercantum dalam Undang-undang yang akan mengatur penempatan dan
perlindungan TKI.
Huruf f
Yang
dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang mengamanatkan agar
masyarakat, khususnya, para pemangku kepentingan dijamin haknya untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diperlakukan secara
diskriminatif
Huruf g
Yang
dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah asas yang mengamanatkan agar dalam
proses penempatan TKI, para pemangku kepentingan didayagunakan serta
dihasilgunakan secara maksimal.
Huruf h
Yang
dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah asas yang mengamanatkan agar setiap
kegiatan penempatan TKI dan hasil akhir dari kegiatan penempatan TKI harus
dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat.
Pasal
3
Cukup jelas.
Pasal
4
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan mengatur adalah menciptakan keadaan masyarakat yang tersusun
dan tersistem dalam penjaminan sosial TKI.
Yang
dimaksud dengan membina adalah melakukan tindakan untuk memberikan pengarahan
atas program jaminan sosial TKI.
Yang
dimaksud dengan melaksanakan adalah menjalankan penyelenggaraan jaminan sosial
TKI.
Yang
dimaksud dengan mengawasi adalah melakukan tindakan pengawasan atas
penyelenggaraan jaminan sosial TKI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
5
Cukup jelas.
Pasal
6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “sistem pengaduan terpadu” adalah Sistem pengaduan TKI yang
terintegrasi terhadap permasalahan-permasalahan jaminan sosial TKI berupa
kemudahan komunikasi antara Pemerintah dengan TKI.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup Jelas.
Pasal
7
Cukup jelas.
Pasal
8
Cukup jelas.
Pasal
9
Cukup jelas.
Pasal
10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Yang dimaksud periodik
adalah pengawasan yang dilakukan secara berkala.
Ayat (4)
Yang
dimaksud mitra usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara
tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
Pasal
11
Cukup jelas.
Pasal
12
Cukup jelas.
Pasal
13
Cukup jelas.
Pasal
14
Cukup jelas.
Pasal
15
Cukup jelas.
Pasal
16
Cukup jelas.
Pasal
17
Cukup jelas.
Pasal
18
Cukup jelas.
Pasal
19
Cukup jelas.
Pasal
20
Cukup jelas.
Pasal
21
Cukup jelas.
Pasal
22
Ayat (1)
Huruf a
Yang
dimaksud degan “tanpa diberi upah” adalah TKI tidak diberi upah sama sekali
oleh pengguna jasa TKI
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “tidak diberi upah” adalah TKI masih diberi Upah oleh majikan,
tapi tidak sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja.
Pasal
23
Cukup jelas.
Pasal
24
Cukup jelas.
Pasal
25
Cukup jelas.
Pasal
26
Cukup jelas.
Pasal
27
Cukup jelas.
Pasal
28
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota
badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau
berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
29
Cukup jelas.
Pasal
30
Cukup jelas.
Pasal
31
Cukup jelas.
Pasal
32
Cukup jelas..
Pasal
33
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud sejak
berakhirnya perjanjian kerja terakhir atau TKI sampai ke daerah asal adalah
selama TKI tersebut pulang sesuai dengan jadwal kepulangan yang diatur dalam
perjanjian kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
34
Cukup jelas.
Pasal
35
Cukup jelas.
Pasal
36
Cukup jelas.
Pasal
37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup
jelas.
Pasal
39
Cukup jelas.
Pasal
40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud periodik
adalah pengawasan yang dilakukan secara berkala.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
41
Cukup jelas.
Pasal
42
Cukup jelas.
Pasal
43
Cukup jelas.
Pasal
44
Cukup jelas..
Pasal
45
Cukup jelas.
Pasal
46
Cukup jelas.
Pasal
47
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar