Sabtu, 11 Februari 2012

HASIL KARYA YANG 'BELUM' LOLOS : DRAFT RUU JAMSOS TKI BY TIM LD FH UII


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …. TAHUN ….
TENTANG
JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.    bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya;
b.      bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
c.       bahwa tenaga kerja Indonesia sering kehilangan hak-hak dasar yaitu hak atas jaminan keselamatan, kesehatan dan kecelakaan kerja, upah yang layak, kepastian penempatan kerja, dan dalam pemutusan hubungan kerja;
d.      bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, kepastian hukum, perlindungan, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas;
e.       bahwa jaminan sosial tenaga kerja Indonesia merupakan suatu upaya dalam mewujudkan hak dan memberikan perlindungan atas hak-hak dasar tenaga kerja Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, serta tidak melanggar  hak asasi manusia;
f.       bahwa jaminan sosial tenaga kerja Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna memberikan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia;
g.      bahwa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang ada belum mengatur secara memadai, tegas, dan terperinci mengenai jaminan sosial tenaga kerja Indonesia;
h.      bahwa dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri  belum mengatur secara memadai dan terperinci mengenai jaminan perlindungan tenaga kerja Indonesia;
i.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia;

Mengingat :   1.   Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1), Pasal 29 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3468);
3.      Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
4.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :       UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2.      Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3.      Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
4.      Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan usaha  swasta yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan penempatan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.      Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
6.      Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
7.      Pemerintah adalah perangkat  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden, Menteri, BNP2TKI, BP3TKI dan perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
8.      Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
9.      Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI merupakan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara.
10.  Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BP3TKI merupakan Unit pelaksana teknis BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan dalam proses penempatan dan penyiapan seluruh dokumen penempatan TKI.
11.  Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia  adalah perwakilan pemerintah di negara tujuan meliputi KBRI atau perwakilan lain diluar negeri yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia.
12.  Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengguna jasa kepada tenaga kerja Indonesia untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengguna jasa dengan tenaga kerja Indonesia.
13.  Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna jasa yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
14.  Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
15.  Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
16.  Cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
17.  Asuransi adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran TKI guna memberikan jaminan sosial bagi TKI.
18.  Konsorsium asuransi TKI adalah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu  kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota, untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium.
19.  Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.
20.  Pra Penempatan adalah masa pada saat TKI belum diberangkatkan ke negara tujuan.
21.  Penempatan adalah masa pada saat TKI berada di negara tujuan.
22.  Purna Penempatan adalah masa pada saat TKI telah habis perjanjian kerjanya dan/atau telah tiba di negara asal.

Pasal 2

Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan asas :
a.       asas kemanusiaan;
b.      asas keadilan;
c.       asas kesamaan kedudukan dalam hukum;
d.      asas kepastian hukum;
e.       asas perlindungan;
f.       asas keterbukaan;
g.      asas efisiensi; dan
h.      asas akuntabilitas;

Pasal 3

Jaminan sosial TKI bertujuan untuk melindungi calon TKI atau TKI untuk memperoleh hak-hakya dalam masa pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan.

BAB II
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama
Pemerintah

Pasal 4
(1)      Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perangkat Pemerintah saling berkoordinasi dalam pembagian tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan atas jaminan sosial  TKI.


Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Pemerintah berkewajiban:
a.          menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang diberangkatkan melalui PPTKIS, maupun yang berangkat secara mandiri;
b.         mengawasi pelaksanaan jaminan sosial TKI;
c.          menciptakan sistem jaminan sosial tki yang efektif dan efisien serta implementatif menurut peraturan perundang-undangan.
d.         membentuk dan mengembangkan sistem pengaduan terpadu  bagi TKI di luar negeri;
e.          melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan jaminan sosial TKI secara optimal di negara tujuan; dan
f.          memberikan jaminan sosial kepada TKI dalam masa pra penempatan, masa  penempatan, dan masa purna penempatan.

Bagian Kedua
Non Pemerintah

Pasal 7

PPTKIS dan Konsorsium Asuransi TKI adalah pemegang tugas, tanggung jawab, dan kewajiban non pemerintah.

Pasal 8

(1)      PPTKIS  yang mendapatkan izin tertulis berupa SIPPTKI dari menteri memiliki tugas untuk ikut bertanggung jawab memberikan jaminan sosial kepada TKI.
(2)      Izin SIPPTKI yang didapatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

PPTKIS bertanggung jawab atas jaminan sosial TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS tersebut.

Pasal 10

(1)      Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PPTKIS berkewajiban menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS tersebut dalam masa pra penempatan, masa  penempatan, dan masa purna penempatan
(2)      PPTKIS berkewajiban mendaftarkan TKI dalam program jaminan Asuransi TKI.
(3)      PPTKIS berkewajiban untuk melaporkan kondisi TKI kepada BNP2TKI secara periodik.
(4)      PPTKIS berkewajiban untuk melakukan komunikasi dengan mitra usaha di luar negeri terkait kondisi TKI di negara tujuan.

Pasal 11

Konsorsium asuransi TKI yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan memiliki tugas untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam penyelesaian permasalahan jaminan sosial TKI masa pra penempatan, penempatan dan purna penempatan.



Pasal 12

Konsorsium asuransi  bertanggung jawab atas jaminan sosial TKI dalam program asuransi jaminan sosial TKI.

Pasal 13

(1)      Konsorsium asuransi TKI yang sebagaimana dimaksud pada pasal 11 wajib mengadakan kerjasama dengan pihak rumah sakit di negara tujuan dalam melaksanakan jaminan sosial TKI.
(2)      Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA INDONESIA

Pasal 14

Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :
a.          bekerja di luar negeri;
b.         memperoleh jaminan sosial yang diberikan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.          memperoleh informasi yang benar mengenai sistem jaminan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah;
d.         memperoleh informasi yang benar mengenai status, perjanjian kerja kerja, upah, asuransi, dan pelatihan yang layak sesuai dengan bidang pekerjaan didalam perjanjian kerja;
e.          memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli, KTKLN dan tanda bukti kepesertaan asuransi;
f.          memperoleh upah sesuai dengan standar upah minimum yang berlaku di negara tujuan atau sesuai dengan perjanjian kerja;
g.         memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
h.         memperoleh kesempatan yang sama dalam melakukan klaim asuransi atas tidak terpenuhinya jaminan sosial;

Pasal 15

Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :
a.          menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
b.         mengikuti asuransi kepada PPTKIS yang telah ditetapkan pemerintah;
c.          menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
d.         membayar biaya jaminan sosial TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.          mengikuti prosedur dalam sistem jaminan sosial;
f.          memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.


BAB IV
JAMINAN SOSIAL  TENAGA KERJA INDONESIA

Bagian Pertama
Ruang lingkup
Pasal 16

Jaminan Sosial tenaga kerja Indonesia diperuntukkan bagi tenaga kerja Indonesia.

Pasal 17

Ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja Indonesia dalam Undang-undang ini  meliputi :
a.          Jaminan Keselamatan Kerja;
b.         Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja;
c.          Jaminan Kematian;
d.         Jaminan atas Upah yang layak;
e.          Jaminan Penempatan; dan
f.          Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 18

Termasuk tenaga kerja Indonesia dalam Jaminan Sosial TKI ialah:
a.          calon TKI yang telah memenuhi persyaratan sebagai TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b.         calon TKI/TKI yang telah terdaftar dalam asuransi;

Bagian Kedua
Jaminan Keselamatan Kerja

Pasal 19

(1)      TKI yang terganggu keselamatan kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak menerima jaminan keselamatan kerja.
(2)      TKI yang mendapatkan Jaminan keselamatan meliputi :
a.       TKI yang mengalami penganiayaan;
b.      TKI yang mengalami kekerasan seksual;
c.       TKI yang mendapatkan ancaman pidana mati;


Bagian Ketiga
Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

Pasal 20

(1)      TKI yang mengalami gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak menerima jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja
(2)      TKI yang mendapatkan Jaminan Kesehatan meliputi :
a.       TKI yang sakit;
b.      TKI yang mengalami gangguan jiwa; dan
c.       TKI yang mengalami cacat fisik;
(3)      TKI yang mendapatkan Jaminan Kecelakaan meliputi :
a.       TKI yang mengalami kecelakaan saat jam kerja; dan
b.      TKI yang mengalami kecelakaan bukan saat jam kerja.

Bagian Keempat
Jaminan Kematian

Pasal 21

(1)      Ahli waris TKI yang meninggal dunia berhak atas jaminan kematian.
(2)      Ahli waris TKI yang mendapatkan jaminan kematian meliputi :
a.       Keluarga; dan
b.      Pihak-pihak lain yang ditetapkan oleh perundang-undangan sebagai ahli waris.
Bagian Kelima
Jaminan Upah yang Layak

Pasal 22
(1)      TKI yang tidak diberi upah atau diberi upah tidak sesuai dengan perjanjian kerja berhak menerima jaminan upah yang layak.
(2)      TKI yang mendapatkan Jaminan upah yang layak meliputi :
a.       TKI yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja tanpa diberi upah; dan
b.      TKI yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja tidak di beri upah sesuai dengan perjanjian kerja.

Bagian Keenam
Jaminan Penempatan

Pasal 23

TKI yang mendapatkan Jaminan Penempatan meliputi :
a.          TKI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI;
b.         TKI tidak mendapatkan informasi yang benar mengenai status ketenagakerjaannya di negara penerima TKI ;
c.          TKI yang kehilangan atas kepemilikan dan penyitaan dokumen kewarganegaraan;
d.         TKI mendapatkan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah diatur;
e.          TKI yang pemulangannya bermasalah;

Bagian Ketujuh
Jaminan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 24

(1)      TKI yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tidak sesuai perjanjian kerja berhak menerima jaminan dalam pemutusan hubungan kerja
(2)      TKI yang mendapatkan Jaminan dalam pemutusan hubungan kerja adalah TKI yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang terjadi bukan karena berakhirnya masa kerja dalam perjanjian kerja.

Pasal 25

Pemerintah wajib memberikan kompensasi kepada calon TKI/TKI. dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh pemerintah.
BAB V
SISTEM JAMINAN SOSIAL TKI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 26

Program jaminan sosial tenaga kerja Indonesia diselenggarakan  untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi dan jaminan bantuan hukum.

Bagian Kedua
Program Asuransi TKI

Pasal 27


Jenis program asuransi TKI meliputi :
a.          program asuransi jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja;
b.         program asuransi jaminan kematian;
c.          program asuransi jaminan atas upah yang layak;
d.         program asuransi jaminan kepastian penempatan; dan
e.          program asuransi jaminan dalam pemutusan hubungan kerja.

Pasal 28

(1)      Program asuransi TKI  jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf a, meliputi jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja saat pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan.
(2)      Jaminan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi risiko sakit dan cacat.
(3)      Jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi risiko kecelakaan kerja di dalam dan di luar jam kerja.

Pasal  29

Program asuransi TKI  jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf b, meliputi jaminan kematian saat pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan

Pasal 30

Program asuransi TKI  jaminan atas Upah yang layak sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf c, meliputi jaminan atas upah yang layak  sesuai dengan perjanjian kerja dan risiko upah tidak dibayar.


Pasal 31

(1)      Program asuransi TKI selama penempatan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf d, meliputi pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
(2)      Jaminan penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.          risiko yang terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan;
b.         risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI; dan
c.          risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal; dan
d.         TKI yang pemulangannya bermasalah.

Pasal 32

(1)      Program asuransi TKI dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf e, meliputi pra penempatan,  dan masa penempatan.
(2)      Jaminan dalam hal pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemutusan Hubungan Kerja  secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pertanggungan Asuransi TKI

Pasal 33

(1)      Jangka waktu pertanggungan asuransi TKI diatur sebagai berikut:
a.          pra penempatan, selama 5 (lima) bulan sejak terdaftar pada konsorsium TKI pada program pra penempatan;
b.         penempatan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;dan
c.          purna penempatan, paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya perjanjian kerja yang terakhir atau TKI sampai ke daerah asal.
(2)      Dalam hal TKI melakukan perpanjangan perjanjian kerja, maka jangka waktu pertanggungan asuransi TKI sesuai dengan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.

Bagian Keempat
Klaim Dan Kelengkapan Dokumen

Pasal 34

(1)      Calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah menurut peraturan perundang-undangan mengajukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi TKI.
(2)      Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan pasal 24.
(3)      Dalam hal pengajuan klaim melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.
(4)      Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan:
a.       Umum.
1.      surat pengajuan klaim ditandatangani oleh calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah dan bermeterai cukup;
2.      tanda bukti kepesertaan asuransi asli;
3.      foto copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah; dan/atau
4.      surat keterangan asli dari ahli waris yang sah diketahui kepala desa/kelurahan domisili ahli waris dalam hal klaim diajukan oleh ahli waris.
b.      Khusus program asuransi jaminan sosial kesehatan dan kecelakaan kerja.
1.      Sakit dan Cacat
a)            surat keterangan dari rumah sakit; dan
b)             rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas.
2.      Meninggal dunia.
a)            surat keterangan kematian dari rumah sakit; atau
b)            surat keterangan dari Perwakilan R.I. setempat.
3.      Upah yang layak
a)            surat perjanjian kerja asli; dan
b)            surat keterangan dari Perwakilan Pemerintah  RI di negara tujuan.
4.      Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan calon TKI.
a)            surat keterangan dari kepala dinas kabupaten/kota setempat;dan
b)            perjanjian penempatan.
5.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun secara masal sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
a)            surat perjanjian kerja;
b)            perjanjian penempatan;
c)            surat keterangan PHK dari pengguna; dan
d)           surat keterangan Perwakilan R.I. di negara tujuan.

Bagian Kelima
Perlindungan Hukum
Pasal 35

Jenis program perlindungan hukum TKI meliputi :
a.       program perlindungan hukum jaminan keselamatan kerja;
b.      program perlindungan hukum jaminan atas upah yang layak;
c.       program perlindungan hukum jaminan kepastian penempatan; dan
d.      program perlindungan hukum jaminan dalam pemutusan hubungan kerja.

Pasal 36

Program perlindungan hukum TKI  atas jaminan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 35 huruf a, meliputi jaminan keselamatan kerja saat pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan.
Pasal 37

Program perlindungan hukum TKI atas jaminan Upah yang layak sebagaimana dimaksud pada pasal 35 huruf b, meliputi jaminan atas upah yang layak  sesuai dengan perjanjian kerja dan risiko upah tidak dibayar.

Pasal 38

(1)      Program perlindungan hukum TKI selama penempatan sebagaimana dimaksud pada pasal 35 huruf c, meliputi pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
(2)      Jaminan penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.       TKI yang kehilangan kepemilikan dan penyitaan dokumen kewarganegaraan; dan
b.      TKI yang mendapatkan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah diatur;

Pasal 39

(1)      Program perlindungan hukum TKI dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 35 huruf d, meliputi pra penempatan,  dan masa penempatan.
(2)      Jaminan dalam hal pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemutusan hubungan kerja  secara sepihak baik  perseorangan maupun secara massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja.

Pasal 40

(1)      BNP2TKI yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan wajib memberikan perlindungan bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan jaminan sosial TKI dalam masa pra penempatan, penempatan dan purna penempatan.
(2)      BNP2TKI dan BP3TKI wajib membuat sistem pengawasan terhadap jaminan sosial TKI yang dilakukan secara periodik dan terus menerus untuk mengawasi kondisi TKI di negara tujuan
(3)      Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri.

BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 41

(1)      Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial calon TKI/TKI dilaksanakan oleh pemerintah.
(2)      Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial TKI di luar negeri dilaksanakan oleh Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara tujuan.
(3)      Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 42

(1)      Menteri menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (1).
(2)      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.       peringatan tertulis;
b.      penghentian sementara penempatan pemberangkatan TKI oleh PPTKIS; dan/atau
c.       pencabutan izin.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
PENYIDIKAN

Pasal 43

(1)      Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)      Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.          melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang Jaminan sosial TKI;
b.         melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang jaminan sosial TKI;
c.          meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial TKI;
d.         melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang jaminan sosial TKI;
e.          melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang jaminan sosial TKI;
f.          meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang jaminan sosial TKI;
g.         menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang jaminan sosial TKI.
h.         Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 44

(1)      Kelebihan pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak tidak dapat diminta kembali.
(2)      Pemerintah tetap bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan yang diharapkan maupun yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

(1)      Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka PPTKIS dan Konsorsium Asuransi tetap menyelenggarakan program asuransi sosial TKI dan jaminan sosial TKI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
(2)      Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam program asuransi sosial TKI dan jaminan sosial TKI lainnya dengan berlakunya Undang-undang ini tidak boleh dirugikan.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46

(1)      Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.
(2)      Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 47

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ________________
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal _________________
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ___  NOMOR ___







PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA

I.               UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “ …membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”,  selain itu pada Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan hak pekerjaan kepada warga negara Indonesia.
Hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak yang seharusnya diberikan oleh Negara kepada warga negaranya ternyata pada kenyataanya tidak dapat diberikan secara penuh. minimnya lowongan kerja di dalam negeri, menyebabkan banyaknya warga negara negara Indonesia yang memilih untuk bekerja diluar negeri, selain itu, upah yang lebih tinggi juga menjadi alasan tersendiri bagi warga negara Indonesia untuk memilih pekerjaan diluar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri, dalam satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di Indonesia dan memberikan devisa kepada negara, namun, dalam segi yang lain, hal itu juga memiliki sisi negatif berupa risiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI.
Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi. Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian jaminan sosial bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan jaminan sosial kepada TKI secara baik didalamnya mengandung asas kemanusiaan, asas keadilan,asas kesamaan kedudukan dalam hukum, asas kepastian hukum, asas perlindungan, asas keterbukaan, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut tentunya akan menimbulkan tidak terpenuhinya hak-hak dasar TKI.
Sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap calon TKI maupun TKI. Kasus yang berkaitan dengan nasib TKI semakin beragam dan bahkan berkembang kearah pelanggaran atas hak-hak dasar calon TKI/TKI. Banyaknya kasus yang dialami oleh calon TKI/ TKI ini, telah menjadi perhatian bagi pemerintah dalam melaksakan tugas konstitusionalnya yaitu melindungi segenap bagsa Indonesia, dan hal tersebut diwujudkan dalam Rancangan Undang-undang jaminan sosial tenaga kerja ini
Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia dirumuskan dengan semangat untuk memberikan Jaminan Sosial TKI yang seharusnya didapatkan oleh calon TKI/TKI serta melindung hak-haknya. Dengan demikian Undang-undang ini diharapkan disamping dapat menjadi instrumen perlindunganatas hak calon TKI/TKI baik selama masa pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan juga dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan Warga Negara Indonesia.

  II.          PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
         Cukup jelas.
Pasal 2
         Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

Huruf  b
          Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara
Huruf  c
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum” adalah Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Huruf  d
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Huruf  e
Yang dimaksud dengan “asas perlindungan” adalah asas yang mengamanatkan agar hak atas perlindungan setiap calon TKI serta setiap TKI yang sedang dalam masa penempatan maupun pada purna-penempatan dijamin oleh setiap ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-undang yang akan mengatur penempatan dan perlindungan TKI.
Huruf  f
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang mengamanatkan agar masyarakat, khususnya, para pemangku kepentingan dijamin haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diperlakukan secara diskriminatif
Huruf  g
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah asas yang mengamanatkan agar dalam proses penempatan TKI, para pemangku kepentingan didayagunakan serta dihasilgunakan secara maksimal.
Huruf  h
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah asas yang mengamanatkan agar setiap kegiatan penempatan TKI dan hasil akhir dari kegiatan penempatan TKI harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat.

Pasal 3
         Cukup jelas.
Pasal 4
         Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengatur adalah menciptakan keadaan masyarakat yang tersusun dan tersistem dalam penjaminan sosial TKI.
Yang dimaksud dengan membina adalah melakukan tindakan untuk memberikan pengarahan atas program jaminan sosial TKI.
Yang dimaksud dengan melaksanakan adalah menjalankan penyelenggaraan jaminan sosial TKI.
Yang dimaksud dengan mengawasi adalah melakukan tindakan pengawasan atas penyelenggaraan jaminan sosial TKI.
         Ayat (2)
                    Cukup jelas.
Pasal 5
         Cukup jelas.
Pasal 6
         Huruf a
                    Cukup jelas.
         Huruf b
                    Cukup jelas.
         Huruf c
                    Cukup jelas.
         Huruf d
Yang dimaksud dengan “sistem pengaduan terpadu” adalah Sistem pengaduan TKI yang terintegrasi terhadap permasalahan-permasalahan jaminan sosial TKI berupa kemudahan komunikasi antara Pemerintah dengan TKI.
         Huruf e
                    Cukup jelas.
         Huruf f
                    Cukup Jelas.
Pasal 7
         Cukup jelas.
Pasal 8
         Cukup jelas.
Pasal 9
         Cukup jelas.
Pasal 10
         Ayat (1)
                    Cukup jelas.
         Ayat (2)
                    Cukup jelas.
         Ayat (3)
Yang dimaksud periodik adalah pengawasan yang dilakukan secara berkala.
         Ayat (4)
Yang dimaksud mitra usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
Pasal 11
         Cukup jelas.
Pasal 12
         Cukup jelas.
Pasal 13
         Cukup jelas.      
Pasal 14
         Cukup jelas.
Pasal 15
         Cukup jelas.
Pasal 16
         Cukup jelas.
Pasal 17
         Cukup jelas.

Pasal 18
         Cukup jelas.
Pasal 19
         Cukup jelas.
Pasal 20
         Cukup jelas.
Pasal 21
         Cukup jelas.
Pasal 22
         Ayat (1)
                    Huruf a
Yang dimaksud degan “tanpa diberi upah” adalah TKI tidak diberi upah sama sekali oleh pengguna jasa TKI
                    Huruf b
Yang dimaksud dengan “tidak diberi upah” adalah TKI masih diberi Upah oleh majikan, tapi tidak sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja.
Pasal 23
         Cukup jelas.
Pasal 24
         Cukup jelas.
Pasal 25
         Cukup jelas.
Pasal 26
         Cukup jelas.
Pasal 27
         Cukup jelas.
Pasal 28
         Ayat (1)
Cukup jelas.
         Ayat (2)
Yang dimaksud dengan cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan
         Ayat (3)
                    Cukup jelas.
Pasal 29
         Cukup jelas.
Pasal 30
         Cukup jelas.
Pasal 31
         Cukup jelas.
Pasal 32
         Cukup jelas..
Pasal 33
         Ayat (1)
                    Huruf a
                               Cukup jelas.
                    Huruf b
                               Cukup jelas.
                    Huruf c
Yang dimaksud sejak berakhirnya perjanjian kerja terakhir atau TKI sampai ke daerah asal adalah selama TKI tersebut pulang sesuai dengan jadwal kepulangan yang diatur dalam perjanjian kerja.
         Ayat (2)
                    Cukup jelas.
Pasal 34
         Cukup jelas.
Pasal 35
         Cukup jelas.
Pasal 36
         Cukup jelas.
Pasal 37
         Cukup jelas.
Pasal 38
         Cukup jelas.                  
Pasal 39
         Cukup jelas.
Pasal 40
         Ayat (1)
                    Cukup jelas.
         Ayat (2)
Yang dimaksud periodik adalah pengawasan yang dilakukan secara berkala.

         Ayat (3)
                    Cukup jelas.
Pasal 41
         Cukup jelas.
Pasal 42
         Cukup jelas.
Pasal 43
         Cukup jelas.
Pasal 44
         Cukup jelas..
Pasal 45
         Cukup jelas.
Pasal 46
         Cukup jelas.
Pasal 47
         Cukup jelas.


      
         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar