BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia merupakan unsur mayoritas. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) jumlah, Penduduk Indonesia pada tahun 2011 telah bertambah menjadi 241 juta jiwa lebih, berarti bila di perkirakan penduduk muslim Indonesia yang menganut agama Islam adalah lebih dari setengahnya.Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air ? Maka dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia. Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan bagi umat Islam secara khusus untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Bukan sesuatu hal yang mustahil bila hukum Islam berabad-abad kemudian menjadi asas Negara Indonesia.
Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika. Butuh waktu yang panjang untuk merealisasikan harapan umat muslim ini.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar