STUDI EMPIRIS TRANSPARANSI KEUANGAN DI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Oleh : M. Irham Roihan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam konteks
kenegaraan, hakikatnya semangat transparansi informasi merupakan salah satu sarana dalam
penyelenggaraan negara yang akuntabel. Semangat ini kemudian berusaha
dijabarkan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat berlaku mengikat
kepada pemerintah selaku penyelenggara negara. Salah satu peraturan
perundang-undangan yang dimaksud adalah UU No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Infromasi Publik itu sendiri menurut pasal 1
angka 2 diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu
Badan Publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini
serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.[1]
Dalam skala konteks yang
lebih kecil, nampaknya semangat untuk melakukan transparansi tersebut tidak
sepadan dengan semangat untuk membumikan penyelenggaraan Negara yang akuntabel.
Hal ini terlihat dari beberapa isu keterbukaan informasi terhadap anggaran
belanja di Universitas Islam Indonesia beberapa bulan yang lalu menjadi topik
yang cukup hangat dikalangan mahasiswa Universitas Islam Indonesia. Isu ini
bermula akibat adanya ketidakpuasan mahasiswa terhadap fasilitas kampus yang
secara empiris tidak sesuai dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan
oleh mahasiswa guna mengenyam pendidikan di badan pendidikan tersebut.
Menurut narasumber yang
didapatkan, pihak dekanat yang merupakan salah satu pemangku jabatan dalam
struktur organisasi Universitas Islam Indonesia di bawah naungan Badan Hukum
Swasta Badan Wakaf UII, menyatakan bahwa keterbukaan informasi sebagaimana yang
diminta oleh mahasiswa bukan menjadi objek informasi yang harus di
transparankan. Sehingga, tidak menjadi suatu kewajiban dalam pengadaannya.[2]
Dalam hal ini, penulis
kemudian tergerak mengajukan pertanyaan mengingat bahwa Universitas Islam
Indonesia merupakan bagian dari struktur badan hukum swasta yang hakikatnya tidak
memiliki hubungan sama sekali dengan penyelenggaraan negara. Apakah kemudian
dapat dibenarkan bahwa dalam kasus ini, diperbolehkan bagi Universitas Islam
Indonesia untuk tidak mengadakan transparansi informasi anggaran keuangan ini
kepada mahasiwa? Dan bagaimanakah sebenarnya pelaksanaan transparansi oleh
Universitas Islam Indonesia di lingkungan internalnya? Hal inilah yang kemudian
melatarbelakangi penulis untuk melakukan penulisan terhadap judul ini.
B. Rumusan Masalah
a. Apakah Universitas Islam Indonesia memiliki kewajiban dalam
pengadaan transparansi informasi anggaran keuangannya berdasar pada UU No. 14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik?
b. Bagaimana transparansi keuangan di Universitas Islam
Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pelaku Penyelenggara Keterbukaan Informasi
Publik
Pembahasan terhadap kasus ini harus diawali
dengan pihak penyelenggara
transparansi informasi publik. Dalam hal ini,
perspektif yang digunakan penulis adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Dalam Undang-Undang ini, pihak penyelenggaraan transparansi
informasi publik dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 2 dalam bagian ketentuan
umum. Beberapa hal yang dapat menjadi kunci, bahwa informasi publik adalah
informasi yang intinya berada di tangan Badan Publik.
Di dalam pasal dan angka
yang sama, dapat ditemukan suatu kategorisasi terhadap badan publik, yaitu
penyelenggara negara, serta badan publik lainnya yang sesuai dengan
undang-undang tersebut. Pada hakikatnya penyelenggara negara dapat diartikan
sebagai ranah eksekutif dalam konteks kenegaraan.[3] Hal ini dapat dipahami,
bahwa kekuasaan eksekutif lah yang memiliki kewenangan dalam proses tata usaha
negara guna melaksanakan perintah undang-undang.
Selain penyelenggara
negara tersebut, kategorisasi badan publik lainnya menurut undang-undang
tersebut dapat dipahami menurut pasal 1 angka 3 yang dinyatakan bahwa Badan
Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/
atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Dari kedua kategorisasi
pihak yang berkewajiban dalam mengadakan keterbukaan informasi publik ini dapat
dianalisa, apakah Universitas Islam
Indonesia dapat dianggap sebagai pihak yang wajib untuk pengadaan keterbukaan
informasi publik.
Dalam hal ini, penyelenggara
negara yang dimaksud undang-undang tersebut sangat jauh hubungannya
dengan Universitas Islam
Indonesia. Hal ini dapat dipahami, bahwa Universitas Islam Indonesia merupakan badan
hukum swasta yang didirikan oleh masyarakat. Namun demikian, pada dasarnya
secara normatif hal ini dapat dibenarkan ketika pengertian penyelenggara negara
diartikan sebagi pihak pelaksana undang-undang.
Hal ini kemudian
menempatkan Universitas Islam
Indonesia yang melaksanakan tugas negara dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 tentang
pengadaan pendidikan dimungkinkan menjadi bagian dari pemerintah. Dalam ranah
formil, pengadaan pendidikan ini, harus turut pula disertakan campur tangan
pemerintah yang salah satunya dilakukannya akreditasi melalui BAN-PT, sehingga
secara tidak langsung apat dinyatakan setiap lembaga pendidikan formal di
Indonesia termasuk Universitas Islam
Indonesia, merupakan bagian dari pemerintah guna melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut kemudian
diperkuat dengan kategorisasi badan publik lainnya dalam perspektif undang-undang
tersebut. Hal yang dimaksud adalah klausa badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Namun demikian, menurut pasal
tersebut, kaitan untuk menyatakan bahwa Universitas Islam Indonesia sebagai badan publik
yang akhirnya memiliki kewajiban dalam melaksanakan transparansi informasi
publik memiliki syarat bahwa sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
Negara dan/ atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dengan adanya syarat
tersebut, kemudian harus ditemukan fakta bahwa Universitas Islam Indonesia:
a. Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah. Menurut narasumber penulis, pada
hakikatnya Universitas Islam Indonesia tidak menerima dana secara
langsung dari pemerintah dalam operasionalnya. Namun, pemerintah memberikan
bantuan berupa pengadaan dosen dan pembayarannya.[4] Dalam
hal ini, hakikatnya pengadaan staf pengajar merupakan tanggung jawab lembaga
pendidikan yang hakikatnya memerlukan biaya. Dalam hal ini, biaya tersebut
sebagian ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, dalam fakta empiris pengadaan
beasiswa yang merupakan salah satu program dikti masuk kedalam agenda beasiswa
berkelanjutan dalam Universitas Islam Indonesia. Kedua hal tersebut
dapat menjadi alasan bahwa sebagian dana operasional Universitas
Islam Indonesia ditanggung oleh pemerintah, yang alokasi dananya berdasar APBN.
b. Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari organisasi non-pemerintah
sepanjang dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri. Dalam
kategori ini, Universitas Islam Indonesia merupakan
struktur dibawah organisasi non-pemerintah yaitu Yayasan Badan Wakaf UII.
Secara sederhana, Badan Wakaf UII mendapatkan sumbangan dari masyarakat
setidaknya dalam pembayaran caturdharma pendidikan yang dibayarkan oleh
masyrakat yang ingin mengenyam pendidikan di bawah naungan yayasan badan wakaf
tersebut. Pembahasan di atas kemudian menjurus pada suatu kesimpulan,
bahwa berdasar UU No. 14 Tahun 2008, seharusnya Universitas Islam
Indonesia menjadi pihak yang berkewajiban dalam menyelenggaraan keterbukaan
informasi publik. Sehingga, memiliki hak dan kewajiban pula sebagaimana yang
dinyatakan dalam undang-undang tersebut.
B. Universitas Islam Indonesia dan Kewajiban
Transparansi Anggaran Keuangan
Dengan kesimpulan
bahwa Universitas Islam
Indonesia adalah pihak yang wajib menyelenggarakan transparansi informasi
publik, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah Universitas Islam Indonesia memiliki kewajiban
dalam menyelenggarakan transparansi anggaran keuangan berdasar persepektif UU
No. 14 Tahun 2008?
Dalam perspektif
undang-undang tersebut, dalam pasal 6 ayat
2 dinyatakan bahwa badan publik, diperkenankan menolak untuk memberikan
informasi publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini, penolakan pemberian informasi atas dasar statuta oleh dekanat Universitas Islam Indonesia menjadi kurang
begitu selaras dengan apa yang digariskan dalam undang-undang ini.
Lebih lanjut, kewajiban
badan publik yang wajib untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi publik
menurut pasal 9 ayat 2 huruf c, meliputi informasi mengenai keuangan. Hal
tersebut dimasukkan dalam kategori informasi yang harus diumumkan secara
berkala. Hal ini kemudian menjadi titik temu bahwa statuta Universitas Islam Indonesia yang digariskan
dalam struktur organisasi Yayasan Badan Wakaf UII bertentangan dengan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Universitas Islam Indonesia sebagai pihak yang
wajib menyelenggarakan keterbukaan informasi
publik, meliputi pula informasi yang berkaitan dengan keuangan. Hal ini
kemudian diperkuat secara spesifik bahwa dalam pasal 16 huruf d undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan oleh
organisasi non-pemerintah dalam Undang-Undang ini
adalah pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau
anggaran pendapatan dan belanja
daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau sumber luar
negeri.
C. Mekanisme Tranparansi Keuangan Universitas Islam
Indonesia
1. Perencanaan, Penerimaan, dan Pengalokasian Dana
Perencanaan penerimaan
dana di UII mengikuti aturan Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII yang dituangkan
dalam pedoman Mekanisme Penyusunan Program dan Mekanisme Keuangan. Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) disusun oleh program studi dan fakultas
sesuai dengan prediksi penerimaan dan program. RAPB yang disusun oleh tim
anggaran fakultas diajukan ke Senat Fakultas untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya dikirim ke universitas. RAPB fakultas bersama-sama dengan RAPB
rektorat diproses oleh tim anggaran universitas, untuk memastikan kesesuaian
RAPB dengan program, aturan tarif per-aktivitas yang berlaku, dan kelayakannya.
RAPB diajukan oleh tim anggaran universitas ke senat universitas untuk
mendapatkan persetujuan dan disahkan oleh Dewan Pembina YBW. Anggaran
Pendapatan dan Belanja (APB) tahunan yang telah disetujui dan disahkan,
digunakan sebagai dasar pengelolaan penerimaan dan penggunaan dana pada tahun yang
bersangkutan.
Penerimaan dana SPP dan
biaya pendidikan lainnya sebagian besar disentralisir di YBW dan
didistribusikan ke universitas berbasis APB sesuai dengan ketentuan pada
mekanisme keuangan. Universitas mendistribusikan dana ke fakultas, program studi
dan direktorat/badan yang memiliki otonomi dalam mengelola penggunaan dana
selama masih berada pada porsi anggaran yang sudah ditetapkan. Pencairan dana
universitas untuk kegiatan fakultas dilakukan secara rutin pada setiap awal
bulan. Sedangkan pencairan dana untuk kegiatan direktorat/badan di bawah
universitas diusulkan oleh unit sesuai alur yang berlaku di universitas.
Penanggung jawab kegiatan dengan persetujuan pejabat yang berwenang mengajukan
surat permohonan penurunan dana kepada Rektor, untuk kemudian dicairkan oleh
Direktorat Keuangan dan Anggaran (DKA).
2. Pelaporan
Pelaporan keuangan di
UII terdokumentasi dengan baik dan dapat dilihat secara real time melalui sistem. Pengelolaan keuangan UII
didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Keuangan (SIMKEU) dengan menggunakan
program SAPERP (System Application and Product - Enterprise Resource
Planning), yang merupakan sistem
terintegrasi di YBW, universitas, dan fakultas. Setiap transaksi penerimaan dan
penggunaan dana dicatat ke dalam sistem sesuai dengan mekanisme pelaporan yang
ditetapkan. Fakultas dan universitas diwajibkan mencetak laporan keuangan
bulanan yang berupa laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, dan laporan
penandingan realisasi dan anggaran, serta mengirimkannya ke Lembaga Audit
Yayasan Badan Wakaf (LAYBW) beserta bukti pendukung.
3. Pertanggungjawaban Kepada Pemangku Kepentingan
Pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan pada pemangku kepentingan dilakukan secara rutin di UII.
Laporan keuangan universitas secara rutin telah disampaikan kepada pemangku
kepentingan dalam pidato Rektor pada sidang terbuka senat, sidang dewan
pembina, publikasi media cetak (UII News) dan media elektronik (website UII: www.uii.ac.id).
D. Tranparansi Penerimaan dan Penggunaan Dana
Universitas
1. Penerimaan Dana Universitas
Realisasi dana yang diperoleh UII selama 3 tahun
terakhir ditunjukkan pada tabel berikut :
Tabel 1. Penerimaan dan
Sumber Dana UII[5]
2. Penggunaan Dana Universitas
Realisasi penggunaan dana yang dikelola UII selama 3 (tiga) tahun
terakhir ditunjukkan pada Tabel 2. Pada tabel tersebut menunjukkan bahwa
penggunaan dana dari pihak eksternal untuk penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, pengabdian masyarakat, dan investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir
rata-rata Rp 481 miliar pertahun. Dengan demikian, biaya penyelenggaraan
universitas per tahun rata-rata sebesar Rp 28 juta per mahasiswa.
Tabel 2. Penggunaan Dana UII[6]
a) Dana untuk Kegiatan Penelitian
Dana yang dikelola UII
untuk kegiatan penelitian selama 3 (tiga) tahun terakhir ditunjukkan pada Tabel 3. Tabel tersebut
menunjukkan bahwa dana penelitian yang dikelola UII selama 3 (tiga) tahun
terakhir rata-rata Rp 9,23 miliar per-tahun. Dengan demikian dana penelitian
yang dikelola universitas per tahun rata-rata Rp 17 juta per dosen tetap.
Tabel 3. Penggunaan Dana
UII untuk Kegiatan Penelitian. [7]
b) Dana untuk Kegiatan Pelayanan/ Pengabdian Masyarakat
Dana yang dikelola UII untuk kegiatan
pelayanan/pengabdian masyarakat selama 3 (tiga) tahun terakhir ditunjukkan pada
Tabel 4. Tabel berikut menunjukkan bahwa dana pelayanan/pengabdian masyarakat
yang dikelola UII selama 3 (tiga) tahun terakhir rata-rata Rp 10,64 miliar per
tahun. Dengan demikian dana pelayanan/pengabdian masyarakat yang dikelola
universitas per tahun rata-rata Rp19,75 juta per dosen tetap.
Tabel 4. Penggunaan Dana UII untuk Kegiatan Pelayanan/ Pengabdian
Masyarakat[8]
Tabel 4. ini menunjukkan
dana pelayanan/pengabdian masyarakat yang diperoleh dari luar baik Kemendikbud,
kementerian lain yang terkait, atau lembaga/institusi luar negeri selama tiga
tahun terakhir mencapai 86,64% dari total dana pelayanan/pengabdian masyarakat
yang dikelola institusi.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan rumusan masalah yang telah penulis
susun sebagaimana pada bab 1, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai
berikut :
1. Universitas Islam Indonesia yang merupakan bagian dari organisasi
nonpemerintah Yayasan Badan Wakaf UII merupakan badan hukum swasta, yang
menurut UU No. 14 Tahun 2008 memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan
transparansi informasi publik termasuk transparansi anggaran keuangan.
2. Seluruh kegiatan perencanaan, penerimaan,
pengalokasian dana, pelaporan, audit, monitoring dan evaluasi, serta
pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan di Universitas Islam Indonesia
yang merupakan bentuk-bentuk dari transparansi keuangan telah terdokumentasi
dengan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Penulis juga berkesimpulan
bahwa statement yang disampaikan oleh narasumber bahwa keterbukaan informasi sebagaimana yang diminta
oleh mahasiswa bukan menjadi objek informasi yang harus di transparankan.
Sehingga, tidak menjadi suatu kewajiban dalam pengadaannya adalah suatu statement yang sebenarnya
mengharuskan mahasiswa untuk berpikir kritis bahwa kewenangan untuk
mentransparansikan tersebut memang tidak dapat diperoleh secara instan,
melainkan harus melalui prosedur-prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan
yayasan Badan Wakaf UII.
DAFTAR PUSTAKA
Bachrul Amiq, Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Daerah.2010. LaksBang
PressIndo;Yogyakarta.
Tim Akreditasi UII 2012,
Borang Akreditasi Institusi Universitas Islam Indonesia, 2012, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
[1]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infoemasi
Publik.
[2] Merupakan hasil wawancara dengan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Bapak
Syaifudin SH., M. Hum. Rabu, 28 Maret 2012. Wawancara ini dilakukan oleh Marzha Twedoo yang juga pernah
melakukan penelitian terkait dengan transparansi keuangan di Fakultas Hukum
UII.
[3] Bachrul
Amiq. Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Daerah.2010. LaksBang
PressIndo;Yogyakarta. Hlm 20
[4]
Wawancara bebas dengan Abdul Jamil S.H., M.Hum, mantan pembantu dekan
3 Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia. Jumat, 7 Desember 2012
[5] Tim
Akreditasi UII 2012, Borang Akreditasi Institusi Universitas Islam
Indonesia, 2012, Yogyakarta. Hlm. 6.6
[6] Ibid, hlm.
6.7
[7] Ibid,hlm.
6.8
[8] Ibid, hlm. 6.9
bg bisa minta contact hp abg?
BalasHapussaya ad permasalahan yang sama di kampus saya.
saya mau konsultasi