DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Identifikasi
Masalah
C. Tujuan
Dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
D. Metode
BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A.
Kajian Teoritis
B.
Asas-Asas Dan Prinsip-Prinsip
Penyusunan Norma
1. Asas
Kemanusiaan
2. Asas
Keadilan
3. Asas
Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum
4. Asas
Kepastian Hukum
5. Asas Perlindungan
6. Asas
Keterbukaan
7. Asas
Efisiensi
8. Asas
Akuntabilitas
C. Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan, Kondisi
Yang Ada,
serta Permasalahan Tenaga Kerja Indonesi
1. Permasalahan Keselamatan
Kerja
a.
Permasalahan
Penganiayaan TKI
b.
Permasalahan
Pemerkosaan TKI
c.
Permasalahan
Pembunuhan TKI
2. Permasalahan
Kesehatan Dan
Kecelakaan Kerja
a.
Permasalahan
Sakit Di Tempat Penampungan
b.
Permasalahan
Sakit dan Cacat Fisik di Negara Tujuan
c.
Permasalahan
Kecelakaan Kerja
3. Permasalahan Upah Tenaga Kerja Indonesia
a.
Permasalahan
Hukum
b.
Timbulnya Kesempatan Pengguna
Jasa TKI untuk Tidak Memberi Upah Kepada TKI
c.
Kemampuan Pengguna Jasa untuk
Melakukan Pelanggaran dalam Hal Tidak
Membayar Gaji
4.
Permasalahan Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia
a.
Tidak Sesuainya Bidang Kerja
yang Telah Dijanjikan Sebelumnya
Dalam Kontrak kepada TKI
b.
Penarikan pungutan tambahan
oleh para TKI setelah kepulangan
ke Indonesia
c.
Pemulangan TKI Dalam Keadaan,
Cacat atau Meninggal
5. Permasalahan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) TKI
a.
PHK secara Sepihak Pra Penempatan
b.
Permasalahan
Moratorium Pemerintah
c.
PHK
secara Sepihak Pada Masa Penempatan
D.
Solusi Permasalahan
1. Solusi Permasalahan Keselamatan Kerja
a.
Pihak
PPTKIS
b.
Pihak
Pemerintah
c.
Pihak Konsorsium
TKI
2. Solusi Permasalahan Kesehatan Dan Kecelakaan Kerja
3. Solusi Permasalahan Upah TKI
a.
Sistem yang
dapat dipaksakan oleh Negara
1)
TKI
2)
Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
3)
Kedutaan Besar Republik
Indonesia (KBRI)/Perwakilan
Pemerintah di Luar Negeri
4)
Perusahaan
Pengerah TKI Swasta (PPTKIS)
5)
Konsorsium asuransi TKI
b.
Sistem yang
tidak dapat dipaksakan oleh Negara
4. Solusi Permasalahan Penempatan TKI
5. Solusi Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja
BAB
III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
A.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B.
Undang - Undang No 39 Tahun 2004
Tentang Penempatan
Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri
C.
Undang - Undang No 3
Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja
D.
Undang-Undang No 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, YURIDIS, DAN SOSIOLOGIS
A.
Landasan Filosofis
B.
Lansasan Yuridis
C.
Landasan Sosiologis
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG
LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG
A.
Ketentuan Umum
B.
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemangku Kepentingan
1.
Pemerintah
2.
Non Pemerintah
a.
PPTKIS
b.
Konsorsium Asuransi
C.
Hak Dan Kewajiban TKI
D.
Jaminan Sosial TKI
1.
Jaminan Keselamatan Kerja
2.
Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
3.
Jaminan Kematian
4.
Jaminan Atas Upah yang Layak
5.
Jaminan Penempatan
6.
Jaminan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
E.
Sistem Jaminan Sosial
TKI
1.
Program Asuransi TKI
a.
Jenis Program Asuransi
b.
Jangka Waktu Pertanggungan Asuransi TKI
c.
Klaim dan Kelengkapan Dokumen
2.
Program Perlindungan Hukum
a.
Program Perlindungan Hukum terhadap
Keselamatan Kerja
b. Program Perlindungan Hukum
atas Upah yang Layak
c.
Program Perlindungan Hukum
terhadap Kepastian
Penempatan
Kerja
d.
Program Perlindungan Hukum
dalam pemutusan hubungan kerja
F.
Pengawasan
BAB
VI PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sudah menjadi hal yang mendasar bahwa manusia sebagai
makhluk individual membutuhkan berbagai kebutuhan, seperti pangan, sandang, dan
papan. Di era globalisasi seperti sekarang,
kebutuhan akan sandang, papan dan pangan menjadi
semakin sulit untuk dipenuhi karena mulai menipisnya sumber daya alam. Pemenuhan kebutuhan tersebut akhirnya terkadang membuat banyak orang
melakukan berbagai tindakan demi mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Berangkat dari ketidakmampuan Negara
dalam memberikan pekerjaan dan kesejahteraan bagi warga negaranya membuat
sebagian warga negara memutuskan untuk mencari penghasilan di luar negeri sebagai
Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Pada
tahun 2002, berdasar hasil penelitian
terdapat beberapa faktor yang memengaruhi migrasi TKI ke luar negeri, di
antaranya adalah: faktor sosial, ekonomi, dan politik.
Permasalahan atau faktor pendorong
banyaknya TKI yang memutuskan untuk bekerja di luar negeri pertama, lapangan
tenaga kerja dalam negeri yang kurang. Kedua, tentang upah buruh di Indonesia
yang sangat kecil juga menjadi alasan tersediri bagi warga Indonesia dalam
pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. TKI
yang bekerja di luar negeri memiliki harapan tinggi dalam mengubah kehidupannya
ternyata juga memiliki resiko yag tinggi dalam pekerjaanya tersebut. Devisa yang didapatkan oleh negara yang
dapat mencapai 60 triliun
rupiah setiap tahunnya, pada tahun 2006,
ternyata tidak berbanding lurus dengan jaminan hak yang harus didapatkan para TKI dari pemerintah di negara tujuan.
Banyaknya
kasus dan permasalahan yang menimpa TKI di negara tujuan menunjukkan bahwa
pekerjaan tersebut memang memiliki risiko
yang sangat tinggi. Data pada tahun 2010 menunjukkan bahwa kasus TKI yang
bermasalah berjumlah 16.064 kasus, dengan
penjabaran yaitu di Afrika sebanyak 101 kasus, di Eropa
67 kasus, di Amerika 37 kasus, di Pasifik 93 kasus, di Asia 3.113 kasus, di
Malaysia 2.066 kasus, di Timur Tengah 6.345 kasus, dan di Arab Saudi 4.242
kasus.
Data ini jelas menunjukkan bahwa hingga
saat ini banyak dari warga negara Indonesia yang bekerja dibawah kondisi yang tidak
aman di negara tujuan.
Meski dalam kondisi yang tidak aman, tidak dapat dipungkiri bahwa minat warga
negara Indonesia yang bekerja diluar negeri sangatlah banyak, sehingga
pemerintah dalam hal ini seharusnya membuat regulasi khusus dalam mengatasi
kondisi yang dialami oleh waraga negara Indonesia di luar negeri.
Pengaturan
tentang perlindungan TKI sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan
Perlindungan TKI, akan tetapi ternyata dalam Undang-undang ini sangat sedikit
sekali pengaturan terkait dengan perlindungan TKI dan itu kurang begitu menunjang terkait jaminan sosial TKI di luar negeri,
terutama dalam bidang jaminan perlindungan hukum untuk TKI. Hal ini terbukti
dengan banyaknya kasus yang dialami oleh TKI diluar negeri sebagaimana yang
telah dipaparkan di atas.
Kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi hak TKI inilah yang
menyebabkan TKI bekerja dalam kondisi yang tidak memiliki jaminan kepastian
untuk dapat memperoleh hak-hak mereka yang seharusnya didapatkan. Oleh karena
itulah, Rancangan perundang-undangan terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja
di Indonesia ini sangat diperlukan bagi TKI yang bekerja di luar negeri untuk
menjamin diperolehnya hak-hak dan perlindungan bagi TKI.
B.
Identifikasi Masalah
Permasalahan
utama yang dialami dalam jaminan sosial tenaga kerja ini dikelompokkan menjadi
5 pokok permasalahan besar, yaitu:
1.
permasalahan keselamatan TKI,
2.
permasalahan kesehatan dan kecelakaan kerja TKI,
3.
permasalahan upah TKI,
4.
permasalahan penempatan TKI, dan
5.
permasalahan pemutusan hubungan kerja TKI.
Kelima pokok
masalah diatas, menjadi masalah yang sering dialami oleh TKI saat ini. Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas, pemerintah seharusnya
memberikan jaminan
terpenuhinya hak warga negaranya yang sulit dinikmati di luar negeri.
UUD 1945 pasal 1
ayat (3) telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga
peraturan perundang-undangan menjadi landasan dari segala bentuk pelaksanaan
pemerintahan. Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-undang yang mengatur
terkait dengan perlindungan TKI diluar negeri, hal ini bisa dilihat dengan
adanya UU No.
39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, akan
tetapi peraturan
terkait dengan perlindungan tenaga kerja dalam undang-undang tersebut
hanya diatur delapan pasal. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang ini sangatlah diperlukan demi
melindungi hak-hak dasar warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya para TKI.
Pembukaan UUD 1945 alinea keenpat memberikan tugas
konstitusional kepada pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. tugas tersebutlah yang menjadi pertimbangan
dalam pembentukan RUU Jaminan Sosial
TKI ini, selain itu kondisi
perundang-undangan yang belum memberikan jaminan sosial TKI dan banyaknya
permasalahan yang dihadapi warga negara saat ini menjadikan alasan tersendiri
dalam pembentukan RUU Jaminan
Sosial TKI ini.
Demi
mewujudkan dan memenuhi atas tugas konstitusional
inilah, pemerintah perlu
mengatur beberapa lembaga terkait dalam penyelenggaraan dan pelaku
ketenagakerjaan Indonesia itu
sendiri,
yang selanjutnya diharapkan mampu menjamin hak-hak dasar TKI, baik pada saat
pra penempatan, ketika
penempatan maupun pasca penempatan.