URGENSI RUU PERLINDUNGAN
TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS
Oleh : M. Irham Roihan
Tepat
pada tanggal 18 Oktober 2011 lalu, sejarah telah mencatat bahwa Indonesia sebagai
salah satu Negara anggota dalam PBB telah mengesahkan Convention on the
Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi mengenai Hak-hak
Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah
Indonesia dalam hal ini telah menyerahkan piagam ratifikasi pada Sekjen PBB
pada tanggal 30 November 2011 sehingga Indonesia telah tercatat sebagai negara
yang ke-107 yang telah melakukan ratifikasi atau aksesi terhadap Konvensi
Penyandang Disabilitas.
Pengesahan-pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak
Penyandang Disabilitas tersebut sungguh memiliki nilai strategis dan sejarah
baru dalam pembaharuan sistem hukum nasional khususnya dalam hal pemenuhan
hak-hak bagi penyandang disabilitas. Meskipun sesungguhnya bangsa Indonesia
terlambat namun dengan ratifikasi konvensi ini maka diharapkan ada kesamaan
pandangan dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan
konvensi ini yang pada dasarnya sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan bagi
penyandang disabilitas. Hal pokok yang
mendasar untuk menjadi perhatian bersama dengan disahkannya RUU ini yaitu
memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas yang
harus dipenuhi hak-haknya sesuai yang terkandung dalam Konvensi Mengenai
Hak-hak Penyandang Disabilitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya,
perlu dilakukan perencanaan dan pertimbangan yang sungguh-sungguh bahwa semua
aspek baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia dalam rangka
mendukung implementasi UU N0. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.