Rabu, 30 Januari 2013

URGENSI PEMBUATAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

URGENSI RUU PERLINDUNGAN
TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

Oleh : M. Irham Roihan

Tepat pada tanggal 18 Oktober 2011 lalu, sejarah telah mencatat bahwa Indonesia sebagai salah satu Negara anggota dalam PBB telah mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah menyerahkan piagam ratifikasi pada Sekjen PBB pada tanggal 30 November 2011 sehingga Indonesia telah tercatat sebagai negara yang ke-107 yang telah melakukan ratifikasi atau aksesi terhadap Konvensi Penyandang Disabilitas.

Pengesahan-pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas tersebut sungguh memiliki nilai strategis dan sejarah baru dalam pembaharuan sistem hukum nasional khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Meskipun sesungguhnya bangsa Indonesia terlambat namun dengan ratifikasi konvensi ini maka diharapkan ada kesamaan pandangan dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan konvensi ini yang pada dasarnya sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Hal pokok yang mendasar untuk menjadi perhatian bersama dengan disahkannya RUU ini yaitu memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas yang harus dipenuhi hak-haknya sesuai yang terkandung dalam Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya, perlu dilakukan perencanaan dan pertimbangan yang sungguh-sungguh bahwa semua aspek baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia dalam rangka mendukung implementasi UU N0. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Kamis, 24 Januari 2013

HAPPY 4th Anniversary IPMHI!


HAPPY 4th Anniversary IPMHI!


SEKILAS TENTANG IPMHI

Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia (IPMHI)  dibentuk pada 11 Januari 2009 di Universitas Hassanuddin, Makassar. Pada awal pembentukannya, Organisasi penulis mahasiswa hukum bertaraf nasional ini dideklarasikan oleh 12 perwakilan Fakultas Hukum (FH) se-Indonesia, yaitu Universitas Hassanuddin, Universitas Brawijaya, Universitas Mulawarman, Universitas Islam Indonesia, Universitas Malikussaleh, Universitas Padjajaran, Universitas Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Universitas Airlangga, Udayana, Universitas Sulawesi Tenggara dan Universitas Tadulako. Dan Alhamdulillah saat ini bertambah sehingga keanggotaannya telah mencapai 18 universitas se-Indonesia.
IPMHI merupakan sebuah organisasi yang menjadi forum komunikasi antar lembaga mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia yang bergerak dalam bidang pengkajian masalah-masalah hukum aktuil dan penulisan karya ilmiah. Selain sebagai wadah menjalin silaturahmi antar mahasiswa fakultas hukum se-Indonesia, IPMHI juga menjadi wadah bagi para mahasiswa hukum dalam berkompetisi di bidang penulisan karya ilmiah. 

Sabtu, 05 Januari 2013

KENANGAN INDAH DI MALAM TAHUN BARU

JANGAN PERNAH MELUPAKAN KENANGAN INDAH YANG PERNAH KITA LUKISKAN BERSAMA, SEKECIL APAPUN ITU..! 

Santri/wati PPUII Pasca Acara Akhir Tahun
       Yogyakarta (31/12/12), tanggal yang takkan pernah terlupakan. Bagi saya, malam bersejarah itu adalah malam pergantian tahun baru 2013 yang sangat berkesan dan penuh harapan-harapan baru. Saya masih sangat ingat sekali pesan yang pernah disampaikan oleh senior saya yang sangat menginspirasi banyak khalayak  bahwa "Masa Lalu seseorang boleh saja buruk, hina, dan penuh keburukan, tetapi ingatlah bahwa Masa Depan seseorang itu tetaplah SUCI". Itulah kalimat yang pernah terucap oleh Agus Fadila Sandi. Oleh sebab itulah, untuk menggapai kesucian masa depan itu, saya dan teman-teman OSPP 2012-2013 berkeinginan kuat untuk menyelenggarakan sebuah acara yang berkesan di Hati para santri. Singkatnya, malam tahun baru kali ini harus berbeda dengan malam tahun baru sebelumnya! Tekad itulah yang benar-benar membuat saya dan kawan-kawan (Sya'roni, Qomar, Rasyid, Yasin dan Iqbal) sangat "serius" menggarap acara ini. ^.^ Kurang lebih konsep acara yang kami susun bisa di download disini :

Rabu, 02 Januari 2013

STUDI EMPIRIS TRANSPARANSI KEUANGAN DI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

STUDI EMPIRIS TRANSPARANSI KEUANGAN DI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Oleh : M. Irham Roihan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang



Dalam konteks kenegaraan, hakikatnya semangat transparansi informasi  merupakan salah satu sarana dalam penyelenggaraan negara yang akuntabel. Semangat ini kemudian berusaha dijabarkan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat berlaku mengikat kepada pemerintah selaku penyelenggara negara. Salah satu peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Infromasi Publik itu sendiri menurut pasal 1 angka 2 diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.[1]