DPR : DEWAN PEMERAS RAKYAT
Oleh : Muh. Irham Roihan[1]
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan suatu lembaga negara yang mempunyai 3 fungsi sekaligus yang diatur didalam UUD RI 1945. Ketiga
fungsi tersebut yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi
pengawasan.
Dua dari ketiga fungsi tersebut, dalam penerapannya
DPR di bantu oleh Pemerintah (eksekutif) yaitu dalam
hal pembentukan atau pembahasan anggaran, dan pembuatan undang-undang (legislasi). Sedangkan dalam
fungsi pengawasan, DPR sendirilah yang mengontrol kinerja eksekutif. Ketentuan normatif ini termuat dalam pasal 19 hingga
pasal 22 B UUD RI 1945.
Dalam
implementasi fungsi DPR tersebut, dapat
kita nilai secara objektif bahwa kinerja para anggota dewan
sesungguhnya tidak sejalan dengan
apa yang diharapkan oleh rakyat, DPR justru telah menciderai hati nurani
rakyat, banyak anggota DPR saat ini yang hanya berkedok anggota dewan saja
tetapi hatinya yang sebenarnya untuk menggerogoti uang uang rakyat dengan dalih
melindungi kepentingan rakyat. Padahal, DPR yang sering disebut-sebut sebagai
representasi rakyat yang terhormat, seharusnya mampu untuk menunjukkan
kinerjanya layaknya tukang becak yang bekerja keras untuk mendapatkan sesuap
nasi.
Menilik sejarah masa lalu, yaitu
ketika zaman orde baru yang kekuasaan terlalu bertumpu pada kekuasaan eksekutif
(eksekutif heavy) banyak penyalahgunaan
wewenang berasal dari kalangan eksekutive, namun sejak runtuhnya dinasti orde
baru tersebut yang disimbolkan dengan hadirnya era reformasi, keadaan justru
berbalik dengan perpindahan kekuasaan yang
semula dari eksekutif menjadi legislatif dan hal tersebut sangat di manfaatkan
oleh anggota dewan "yang terhornmat" untuk memperbesar perut dan memuaskan nafsu masing-masing.
Sebagai contoh riil yang saat ini marak diperbincangkan di media massa terkait
kasus-kasus yang menjerat anggota dewan, antara lain kasus mafia banggar, kasus
video porno, kasus wisma atlet, kasus pembelian kursi sidang, dan kasus-kasus yang
belum terungkap lainnya. Hal tersebut menunjukkan betapa miskinnya moral wakil
rakyat yang terhormat ini, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah jika yang diawasi dan yang mengawasi sama-sama
korupsi (moral dan finansial) terus siapa yang mengawasi?