Selasa, 03 Januari 2012

KASIHANI MEREKA!



TRAGEDI MESUJI, PUNCAK DERITA PETANI
( KASUS PELANGGARAN HAM BERAT )
Oleh : M.Irham Roihan

UUD 1945 yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia memang tidak selalu seperti yang diharapkan terjadi dalam realita berbangsa dan bernegara. Didalam pembukaan UUD 1945 telah diamanatkan bahwa pemerintah negara Indonesia wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[3] Namun, dalam kenyataannya pemerintah masih belum mampu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Hal ini bisa kita lihat sekurang-kurangnya dalam kasus yang menimpa warga Desa Sodong Kec. Mesuji Propinsi Sumatera Selatan, Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning Kabupaten Mesuji dan Desa Talang Batu Kab. Mesuji Propinsi Lampung.

Warga di ketiga lokasi ini telah menjadi korban perampasan Hak Atas Tanah dan ketidakadilan perlakuan oleh korporasi dan  aparat penegak hukum. Bahkan tindakan tak beradab dan keji menimpa warga desa yang selalu saja bersimbah darah dari tahun ketahun.