TRAGEDI MESUJI, PUNCAK DERITA PETANI
( KASUS PELANGGARAN HAM BERAT )
Oleh : M.Irham Roihan
UUD 1945 yang
merupakan cita-cita bangsa Indonesia memang tidak selalu seperti yang
diharapkan terjadi dalam realita berbangsa dan bernegara. Didalam pembukaan UUD
1945 telah diamanatkan bahwa pemerintah negara Indonesia wajib melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.[3]
Namun, dalam kenyataannya pemerintah masih belum mampu melindungi seluruh tumpah
darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Hal ini bisa kita lihat
sekurang-kurangnya dalam kasus yang menimpa warga Desa Sodong Kec. Mesuji
Propinsi Sumatera Selatan, Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning
Kabupaten Mesuji dan Desa Talang Batu Kab. Mesuji Propinsi Lampung.
Warga di ketiga
lokasi ini telah menjadi korban perampasan Hak Atas Tanah dan ketidakadilan
perlakuan oleh korporasi dan aparat penegak hukum. Bahkan tindakan tak
beradab dan keji menimpa warga desa yang selalu saja bersimbah darah dari tahun
ketahun.