Minggu, 12 Februari 2012

12-02-2012 : Arti Sebuah Kebijakan


Malam hari ini, saya ingin menuliskan catatan sebagai refleksi dari chaat meet bersama para anggota bidang perkaderan yang ,malem-malem masih pada online.... diantaranya Khalifa Rahmani, Nurul Hidayati, dan Ikhwanul Muslim.

Awalnya, saya iseng-iseng saja nge-chat si ifah dan mas Ikhwan, nanyain "Punya akun skype atau tidak",, dan ternyata mereka berdua punya akun Skype. Maklumlah, saya masih awam dan baru terjun ke dunia skype dan masih membutuhkan 'teman' untuk saling berbagi. Salah satu keunggulan skype yang menurut saya sangat membantu adalah adanya sinkronisasi antara skype dan facebook, jadi tidak perlu repot-repot mencari 'teman' baru lagi dalam dunia skype. 

Setelah mengotak-atik dan memahami isi skype, tiba-tiba Nurhid nge-chat saya, dan meminta pertimbangan atas agenda TM II yang telah direncanakan oleh Bidang Perkaderan PD IPM Kota Yogyakarta beberapa hari yang lalu. Sebenarnya hanya meminta pertimbangan waktu, apakah lebih baik dilaksanakan pada tanggal 2-4 Maret 2012 ataukah tanggal 23-25 Maret 2012, melihat agenda PD IPM yang seambrek. Konpicabran tgl 17-18 Maret laah, Sidang Pleno II akhir februari laah, dan juga Penilaian IPM Jogja Award Oleh Bidang Organisasi.

Banyaknya agenda kedepan, sempat membuat mas ikhwan buntu ( bahasanya mas ikhwan sih "deadlock" ). Saya juga sempat mikir. Dan ketika ditanyakan ''gimana menurut kamu?" saya jawab saja "melihat kesibukan teman2 fasilitator yang juga 'kebetulan' termasuk kepanitiaan konpicabran.. ga ada salahnya TM 2 dimajukan jadi tgl 2-4 maret...toh, jikalau TM 2 direncanakan tgl 23-25 maret, sama saja akan menyita waktu dengan konpicabran yang diadakan tgl 17-18 maret... hematku, lebih cepat lebih baik dengan perencenaan yang baik pula".

Jawaban yang sama juga saya kirimkan ke ifah dan nurhid. (Sebenarnya sebelum sy memberikan masukan, teman2 ini juga sudah menyepakati melaksanakan TM II tanggal 2-4 maret.. hehe :). ). Semoga apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan lancar, dan keputusan ini gak diubah-ubah lagi.. itulah harapan si Ifah pada akhir chat, katanya sih karena dia sudah capek :D. Saya sih bilang amin-amin saja, dan ditambah dengan kata-kata yang gak tau dateng darimana "sebuah kebijakan itu tidak terlepas dari 'kekurangan kok....pasti ini yang terbaik". Singkat saja, dan ''Asemnya" kok di bales "Tumben kamu bijak, Ham.. :D".

Beberapa saat setelah selesai. Saya ingin menyimpulkan akhir dari sebuah chaat meet tersebut. Lahirlah tulisan di bawah ini yang juga saya posting di FB... :D.

"Diskresi (kebijakan) kadang kala menjadi sebuah solusi dari masalah yang terjadi dalam suatu lingkup organisasi. Kebijakan pasti memiliki sisi ''lemah''. Namun, kelemahan itu akan menjadi KEKUATAN bila dibarengi dengan KEBERANIAN.
Kebijakan selalu saja memilki 2 implikasi yg berbeda, akan berdampak baik dan buruk,merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak, Ini disebabkan karena SESUNGGUHNYA tidak ada kebijakan yang bisa mengakomodir semua KEPENTINGAN. 

Di sisi lain, Tanpa adanya kebijakan, solusi yang diharapkan dari permasalahan yang terjadi juga ga akan ada. Memang serba salah, tapi KEBIJAKAN yang lahir dari KEBERANIAN selalu lebih baik dibandingkan dengan KEBIJKAN  yang lahir dari KERAGU-RAGUAN!"



Sabtu, 11 Februari 2012

Pengumuman Lomba Karya Tulis Islam Ilmiah UI 2012






Alhamdulillah, Tim LDF FH UII yang terdiri dari Ahmadi Hasanuddin Dardiri, Marzha Tweedo, Dan Muhammad Irham Roihan lolos ke tahap selanjutnya. Judul LKTII yang di usung oleh Tim LDF FH UII ini adalah "Pernikahan Beda Agama Ditinjau dari perspektif Islam dan HAM. Semoga pada tanggal 17 Februari 2012 nanti, Tim ini dapat mengharumkan nama baik Universitas maupun LDF Takmir Masjid Al-azhar pada khususnya. Amin.

Ini dia Petunjuk teknis presentasinya..


PETUNJUK TEKNIS PRESENTASI
LOMBA KARYA TULIS ISLAM ILMIAH (LKTII)
ISLAMIC LAW NATIONAL SUMMIT (ILNS) 2012

A.  Petunjuk Umum
1.      Dari keseluruhan karya tulis ilmiah yang dikirim kepada panitia, tim juri materiil akan memilih 5 (lima) karya tulis ilmiah terbaik untuk maju ke tahap Presentasi  yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2012 di Kampus Universitas Indonesia
2.      Peserta adalah mahasiswa/kelompok mahasiswa yang telah mengumpulkan karya tulisnya dan dinyatakan lulus oleh juri materiil untuk masuk pada tahap selanjutnya yaitu penjurian presentasi.
3.      Peserta dan jumlah peserta yang mempresentasikan karya tulisnya, sesuai dengan yang tertera pada formulir pendaftaran
4.      Urutan presentasi didasarkan pada hasil pengundian nomor urut peserta, kelompok yang melakukan presentasi pertama dan seterusnya didasarkan pada hasil undian yang diambil ketika technical meeting tanggal 16 Februari 2012.
5.      Technical meeting diadakan untuk memperjelas tata tertib penjurian presentasi pada tanggal 17 Februari 2012
6.      Technical meeting akan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2012 pukul 16.00 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia
7.      Panitia hanya menanggung akomodasi berupa penginapan selama 2 hari 2 malam dan konsumsi tanggal 17 Februari 2012*
8.      Peserta, pembimbing dan atau pengunjung tidak diperkenankan mengganggu ketertiban pelaksanaan presentasi. Panitia akan menghentikan acara presentasi apabila situasi dan kondisi dalam ruangan tidak tertib.
9.      Peserta wajib hadir pada waktu yang telah ditentukan dan apabila terlambat tidak ada perpanjangan waktu.
10.  Usahakan isi presentasi sesuai dengan kriteria penilaian

6-2-2012 : Kisah Pelantikan SMA MUHI

Sebelumnya tulisan ini sudah saya publikasikan ke GRoup E-Gathering PD IPM KOTA YOGYAKARTA...
Begiini ceritanya..


Berawal dari sulitnya mencari cara biar Khalifa Rahmani "MAU" untuk melantik PR IPM SMA MUH.1 Yk pagi tadi jam 07.00 bareng zulfikar , jadilah saya dan salman yang menggantikan "Tersangka" untuk melantik SMA MUHI.( Klarifikasi dipersilahkan jika diperlukan :D )


Tidak sama seperti pelantikan sebelum-sebelumnya.. kali ini, ada hal menarik yang perlu saya share-kan kpd temen2.. Check it out..


Umumnya, pelantikan merupakan acara yang resmi di setiap ranting.. sehingga dari segi Etika dan tata cara berpakaian pun harus resmi. 


Anehnya, salah satu dari kami tidak memenuhi kriteria keresmian itu,, yaa... siapa lagi kalo bukan si Salman... (hhe,, gpp ya... nyebut merk.)


Style beliau begitu mempesona...layaknya Artis sedang konser diatas panggung.. memakai hem putih, bercelana jeans.. dan memakai topi.. :D
Namun, itu semua sirna ketika ia memakai "JAS IPM" yang tidak sesuai dengan tubuh mungilnya..(kebesaran ditambah lagi belum disetrika :D).. serentak ketika maju membacakan SK bersama saya, siswa-siswi tampak menahan tawa..
Dan tawa itu saya dengar semakin menjadi-jadi ditahannya ketika pembacaan SK oleh mas salman ini "nampak tidak ada gairah... lemah-lembut sekali...!!" (dibayangin sendiri aj ya... sy tdk bisa mendeskripsikan) :D
Emm... tetapi di sisi lain dari cerita ini, saya berfikir bahwa setiap orang jelas memiliki sifat dan karakter yang berbeda. Ada yang bersifat tempramen, lemah lembut, terbuka, pendiam, sensitif, senang bicara, dan lain sebagainya. termasuk salah satunya mas salman ini,, dengan karakternya yang khas, "Keresmian tradisi" yang seharusnya di berlakukan di masyarakat (berpenampilan resmi pada acara-acara yang resmi), justru diwarnai oleh gaya, style dan tingkah lakunya...


"Hmm... pada intinya saya hanya ingin mengatakan bahwa KITA Sering menjumpai sebuah masalah yang sebenernya sepele... tetapi dengan "keangkuhan diri" kita selalu saja menjadikan hal tersebut sebagai sebuah masalah yang Besar...,"
:)






Itu tuh.. yang lagi merem yang namanya salman..  :)
(Fotonya jangan dikomentarin ya.... hhe)





HASIL KARYA YANG 'BELUM' LOLOS : DRAFT RUU JAMSOS TKI BY TIM LD FH UII


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …. TAHUN ….
TENTANG
JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.    bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya;
b.      bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
c.       bahwa tenaga kerja Indonesia sering kehilangan hak-hak dasar yaitu hak atas jaminan keselamatan, kesehatan dan kecelakaan kerja, upah yang layak, kepastian penempatan kerja, dan dalam pemutusan hubungan kerja;
d.      bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, kepastian hukum, perlindungan, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas;
e.       bahwa jaminan sosial tenaga kerja Indonesia merupakan suatu upaya dalam mewujudkan hak dan memberikan perlindungan atas hak-hak dasar tenaga kerja Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, serta tidak melanggar  hak asasi manusia;
f.       bahwa jaminan sosial tenaga kerja Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna memberikan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia;
g.      bahwa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang ada belum mengatur secara memadai, tegas, dan terperinci mengenai jaminan sosial tenaga kerja Indonesia;
h.      bahwa dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri  belum mengatur secara memadai dan terperinci mengenai jaminan perlindungan tenaga kerja Indonesia;
i.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia;

Mengingat :   1.   Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1), Pasal 29 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3468);
3.      Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
4.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :       UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA.

HASIL KARYA YANG 'BELUM' LOLOS : NASKAH AKADEMIK JAMSOS TKI BY TIM LD FH UII


DAFTAR ISI

BAB 1     PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
B.     Identifikasi Masalah       
C.     Tujuan Dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik     
D.    Metode
  
BAB II    KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A.    Kajian Teoritis   
B.     Asas-Asas Dan Prinsip-Prinsip  Penyusunan Norma      
1.      Asas Kemanusiaan        
2.      Asas Keadilan       
3.      Asas Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum      
4.      Asas Kepastian Hukum    
5.      Asas Perlindungan  
6.      Asas Keterbukaan        
7.      Asas Efisiensi
8.      Asas Akuntabilitas      
C.     Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan, Kondisi Yang Ada,
serta Permasalahan Tenaga Kerja Indonesi      
1.      Permasalahan Keselamatan Kerja                                                                     
a.          Permasalahan Penganiayaan TKI      
b.         Permasalahan Pemerkosaan TKI       
c.          Permasalahan Pembunuhan TKI        
2.      Permasalahan Kesehatan Dan Kecelakaan Kerja                                             
a.          Permasalahan Sakit Di Tempat Penampungan     
b.         Permasalahan Sakit dan Cacat Fisik di Negara Tujuan  
c.          Permasalahan Kecelakaan Kerja  
3.      Permasalahan Upah Tenaga Kerja Indonesia                                                        
a.          Permasalahan Hukum  
b.         Timbulnya Kesempatan Pengguna Jasa TKI untuk Tidak Memberi Upah Kepada TKI                                            
c.          Kemampuan Pengguna Jasa untuk Melakukan Pelanggaran dalam Hal Tidak Membayar Gaji                                     
4.      Permasalahan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia                                              
a.          Tidak Sesuainya Bidang Kerja yang Telah Dijanjikan Sebelumnya Dalam Kontrak kepada TKI          
b.         Penarikan pungutan  tambahan  oleh para TKI setelah kepulangan ke Indonesia      
c.          Pemulangan TKI Dalam Keadaan, Cacat atau Meninggal
5.      Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) TKI
a.          PHK secara Sepihak Pra Penempatan
b.         Permasalahan Moratorium Pemerintah
c.          PHK secara Sepihak Pada Masa Penempatan
D.    Solusi Permasalahan                                                                                               
1.      Solusi Permasalahan Keselamatan Kerja
a.          Pihak PPTKIS
b.         Pihak Pemerintah
c.          Pihak Konsorsium TKI
2.      Solusi Permasalahan Kesehatan Dan Kecelakaan Kerja          
3.      Solusi Permasalahan Upah TKI
a.          Sistem yang dapat dipaksakan oleh Negara
1)         TKI
2)         Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
3)         Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Perwakilan  
        Pemerintah di Luar Negeri
4)         Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS)
5)         Konsorsium asuransi TKI
b.         Sistem yang tidak dapat dipaksakan oleh Negara
4.      Solusi Permasalahan Penempatan TKI
5.      Solusi Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja

BAB III   EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

A.       Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B.        Undang - Undang  No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan
Dan   Perlindungan TKI  Di  Luar Negeri
C.        Undang - Undang No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja
D.       Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
BAB IV   LANDASAN FILOSOFIS, YURIDIS, DAN SOSIOLOGIS

A.       Landasan Filosofis
B.        Lansasan Yuridis
C.        Landasan Sosiologis
BAB V   JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG
A.       Ketentuan Umum
B.        Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemangku Kepentingan
1.         Pemerintah
2.         Non Pemerintah
a.          PPTKIS
b.         Konsorsium Asuransi
C.        Hak Dan Kewajiban TKI        
D.       Jaminan Sosial TKI
1.         Jaminan Keselamatan Kerja
2.         Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
3.         Jaminan Kematian
4.         Jaminan Atas Upah yang Layak
5.         Jaminan Penempatan
6.         Jaminan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
E.        Sistem Jaminan Sosial TKI
1.         Program Asuransi TKI
a.       Jenis Program Asuransi
b.      Jangka Waktu Pertanggungan Asuransi TKI
c.       Klaim dan Kelengkapan Dokumen
2.         Program Perlindungan Hukum
a.       Program Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan Kerja
b.      Program Perlindungan Hukum atas Upah yang Layak
c.       Program Perlindungan Hukum terhadap Kepastian
Penempatan Kerja
d.      Program Perlindungan Hukum dalam pemutusan hubungan kerja   
F.         Pengawasan
BAB VI   PENUTUP
A.       Kesimpulan
B.        Saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB I

PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang
Sudah menjadi hal yang mendasar bahwa manusia sebagai makhluk individual membutuhkan berbagai kebutuhan, seperti pangan, sandang, dan papan. Di era globalisasi seperti sekarang, kebutuhan akan sandang, papan dan pangan menjadi semakin sulit untuk dipenuhi karena mulai menipisnya sumber daya alam. Pemenuhan kebutuhan tersebut akhirnya terkadang membuat banyak orang melakukan berbagai tindakan demi mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Berangkat dari ketidakmampuan Negara dalam memberikan pekerjaan dan kesejahteraan bagi warga negaranya membuat sebagian warga negara memutuskan untuk mencari penghasilan di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Pada tahun 2002, berdasar hasil penelitian terdapat beberapa faktor yang memengaruhi migrasi TKI ke luar negeri, di antaranya adalah: faktor sosial, ekonomi, dan politik.[1]  Permasalahan atau faktor pendorong banyaknya TKI yang memutuskan untuk bekerja di luar negeri pertama, lapangan tenaga kerja dalam negeri yang kurang. Kedua, tentang upah buruh di Indonesia yang sangat kecil juga menjadi alasan tersediri bagi warga Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. TKI yang bekerja di luar negeri memiliki harapan tinggi dalam mengubah kehidupannya ternyata juga memiliki resiko yag tinggi dalam pekerjaanya tersebut. Devisa yang didapatkan oleh negara yang dapat mencapai 60 triliun rupiah setiap tahunnya, pada tahun 2006,[2] ternyata tidak berbanding lurus dengan jaminan hak yang harus didapatkan para TKI dari pemerintah di negara tujuan.
Banyaknya kasus dan permasalahan yang menimpa TKI di negara tujuan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut memang memiliki risiko yang sangat tinggi. Data pada tahun 2010 menunjukkan bahwa kasus TKI yang bermasalah berjumlah 16.064 kasus, dengan penjabaran yaitu di Afrika sebanyak 101 kasus, di Eropa 67 kasus, di Amerika 37 kasus, di Pasifik 93 kasus, di Asia 3.113 kasus, di Malaysia 2.066 kasus, di Timur Tengah 6.345 kasus, dan di Arab Saudi 4.242 kasus.[3] Data ini jelas menunjukkan bahwa hingga saat ini banyak dari warga negara Indonesia yang bekerja dibawah kondisi yang tidak aman di negara tujuan. Meski dalam kondisi yang tidak aman, tidak dapat dipungkiri bahwa minat warga negara Indonesia yang bekerja diluar negeri sangatlah banyak, sehingga pemerintah dalam hal ini seharusnya membuat regulasi khusus dalam mengatasi kondisi yang dialami oleh waraga negara Indonesia di luar negeri.
Pengaturan tentang perlindungan TKI sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, akan tetapi ternyata dalam Undang-undang ini sangat sedikit sekali pengaturan terkait dengan perlindungan TKI dan itu kurang begitu menunjang terkait jaminan sosial TKI di luar negeri, terutama dalam bidang jaminan perlindungan hukum untuk TKI. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus yang dialami oleh TKI diluar negeri sebagaimana yang telah dipaparkan di atas.
Kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi hak TKI inilah yang menyebabkan TKI bekerja dalam kondisi yang tidak memiliki jaminan kepastian untuk dapat memperoleh hak-hak mereka yang seharusnya didapatkan. Oleh karena itulah, Rancangan perundang-undangan terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia ini sangat diperlukan bagi TKI yang bekerja di luar negeri untuk menjamin diperolehnya hak-hak dan perlindungan bagi TKI.
B.           Identifikasi Masalah
               Permasalahan utama yang dialami dalam jaminan sosial tenaga kerja ini dikelompokkan menjadi 5 pokok permasalahan besar, yaitu:
1.      permasalahan keselamatan TKI,
2.      permasalahan kesehatan dan kecelakaan kerja TKI,
3.      permasalahan upah TKI,
4.      permasalahan penempatan TKI, dan
5.      permasalahan pemutusan hubungan kerja TKI.

Kelima pokok masalah diatas, menjadi masalah yang sering dialami oleh TKI saat ini. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas, pemerintah seharusnya memberikan jaminan terpenuhinya hak warga negaranya yang sulit dinikmati di luar negeri.
UUD 1945 pasal 1 ayat (3) telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga peraturan perundang-undangan menjadi landasan dari segala bentuk pelaksanaan pemerintahan. Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-undang yang mengatur terkait dengan perlindungan TKI diluar negeri, hal ini bisa dilihat dengan adanya UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, akan tetapi peraturan terkait dengan perlindungan tenaga kerja dalam undang-undang tersebut hanya diatur delapan pasal. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang ini sangatlah diperlukan demi melindungi hak-hak dasar warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya para TKI.
Pembukaan UUD 1945 alinea keenpat memberikan tugas konstitusional kepada pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. tugas tersebutlah yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan RUU Jaminan Sosial TKI ini, selain itu kondisi perundang-undangan yang belum memberikan jaminan sosial TKI dan banyaknya permasalahan yang dihadapi warga negara saat ini menjadikan alasan tersendiri dalam pembentukan RUU Jaminan Sosial TKI ini.
Demi mewujudkan dan memenuhi  atas tugas konstitusional inilah, pemerintah perlu mengatur beberapa lembaga terkait dalam penyelenggaraan dan pelaku ketenagakerjaan Indonesia itu sendiri, yang selanjutnya diharapkan mampu menjamin hak-hak dasar TKI, baik pada saat pra penempatan, ketika penempatan maupun pasca penempatan.